Otomania.com - Anak-anak Menjerit Ketakutan Mobilnya Digebrak dan Diancam, Pelaku Diciduk Polisi Kena Pasal Perlindungan Anak, Begini Kisahnya
Seorang pengamen melakukan aksi nekat di jalan, menggebrak pintu mobil yang pengemudinya seorang wanita.
Selain menggebrak pintu mobil pengamen tersebut juga memaksa pengemudi wanita untuk turun dari mobilnya.
Melansir dari TribunJatim.com, pengamen tersebut bernama Agus Hartoyo, asal dari Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang di Kabupaten Blitar.
Ditegaskan oleh AKBP Ferli Hidayat, selaku Kapolres Malang, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala aksi premanisme.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk premanisme," ujar AKBP Ferli Hidayat saat gelar rilis di Polres Malang pada Kamis (21/7/2022).
"Alhasil kami mengimbau kepada masyarakat jika ada perbuatan ancaman kekerasan, tolong segera dilaporkan," imbuhnya.
AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban bernama Yulia, warga Sukun Kota Malang melewati Jalan Raya Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, mengendarai mobil.
Saat itu, Yulia bersama dengan kedua anaknya di dalam mobil tersebut. Korban diketahui merupakan istri dari anggota kepolisian Polresta Malang Kota.
Baca Juga: Dulunya Pengamen Kini Jadi Penguasa SCBD Sambil Pamer Toyota Vellfire, Ini Sosok Asli Bonge
Karena jalan yang mulai menyempit, tiba-tiba korban memberhentikan mobilnya lantaran sedang memperhitungkan haluan.
Tindakan yang dilakukan korban tersebut ternyata tak disukai oleh pelaku yang berjalan di belakang mobil korban.
"Pelaku menilai korban berhenti mendadak lalu kesal. Selanjutnya tersangka turun dari motor dan selanjutnya marah menggebrak-gebrak pintu mobil korban. Pelaku juga meminta korban untuk turun dari mobil secara paksa," papar AKBP Ferli Hidayat.
Bahkan, saat menggebrak mobil, pelaku melontarkan kata-kata yang menjurus pada niat melakukan kekerasan.
"Tersangka melakukan ancaman kekerasan saat berteriak sambil menggebrak mobil. Di dalam mobil ada kedua anak dari korban yang menangis dan menjerit karena ketakutan. Kemudian selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Wagir," ungkap AKBP Ferli Hidayat.
Ditegaskan oleh AKBP Ferli Hidayat, aksi meresahkan pelaku terdapat unsur pidana.
"Pelaku dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelas AKBP Ferli Hidayat.
AKBP Ferli Hidayat juga menerangkan, bahwa pelaku memang dikenal seringkali melakukan aksi meresahkan di wilayah tersebut.
Dari informasinya, pelaku bernama Agus Hartoyo merupakan residivis kasus penadahan telepon seluler pada tahun 2013 silam
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria Viral yang Gebrak Pintu Mobil Istri Polisi di Malang Sampai Buat Anak-anak Ketakutan Ditangkap,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR