Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Satpol PP DIY Segera Pasang Rambu Larangan Baru di Maliboboro, Imbas Penyedia Jasa Kendaraan Ini Kepala Batu

Parwata - Kamis, 14 Juli 2022 | 10:00 WIB
Marak pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro, Selasa (12/7/2022
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Marak pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro, Selasa (12/7/2022

Otomania.comSatpol PP DIY segera pasang rambu larangan baru di Maliboboro, imbas penyedia jasa kendaraan ini kepala batu.

Meski telah diberlakukan larangan, namun di Maliboro, Yogyakarta, DIY, masih marak adanya skuter listrik.

Karena hal tersebut, Satpol PP DIY akan segera memasang rambu-rambu larangan skuter listrik.

Melansir dari TribunJogja.com, pemasangan rambu-rambu larangan skuter listrik atau otoped ini.

Akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dari kawasan Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Hal itu untuk menyikapi masih bermunculannya jasa persewaan skuter listrik di kawasan sumbu filosofis, meski pemerintah setempat telah memberlakukan pelarangan.

"Saya lagi koordinasi dengan Pemkot Yogya karena selama ini tidak ada tanda-tanda semacam rambu-rambu di sepanjang Malioboro yang menyatakan di kawasan itu dilarang skuter listrik dan otoped," papar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Selasa (12/7/2022).

Menurut Noviar Rahmad, rambu-rambu larangan penggunaan skuter listrik tersebut rencananya akan dipasang mulai minggu depan.

Dengan demikian pengunjung dan wisatawan bisa mengetahui informasi terkait larangan tersebut.

Baca Juga: Siap-siap, Pemkot Yogyakarta Kembali Berlakukan Malioboro Semi Pedestrian

Noviar Rahmad melanjutkan, pihaknya tak bisa menindak tegas para pelanggar aturan.

Karena mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo, tak mengatur secara khusus soal sanksi.

Akibatnya, penertiban skuter listrik masih mengalami kendala saat ini.

Banyak pengelola persewaan skuter listrik yang bersikukuh tidak mau pindah dari Tugu hingga Titik Nol. Mereka berdalih tidak ada dasar hukum yang melarang mereka.

Pengelola skuter listrik pun sering kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP ataupun Dishub Kota Yogyakarta.

Mereka sering beroperasi diluar jam-jam pengawasan petugas.

"Kalau petugas datang, mereka menyimpan otoped dan skuter listriknya, tapi ketika kita pergi mereka keluarkan lagi semuanya," paparnya.

"Selalu sistemnya kucing-kucingan. Kita kan tidak bisa menunggu 24 jam, mereka memanfaatkan waktu yang tidak ada Satpol PP nya," tegasnya.

Karenanya, ia berharap adanya regulasi yang detil bisa segera digulirkan Pemkot Yogyakarta melalui Peraturan Walikota (Perwal).

"Saya minta agar dilakukan pembuatan regulasi entah bentuknya perwal atau perda kota," ujarnya.

Dengan demikian, regulasi baru tersebut bisa menjadi dasar hukum dalam penanganan maupun penindakan skuter listrik.


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Skuter Listrik Masih Marak di Malioboro, Satpol PP DIY Bakal Pasang Rambu Pelarangan,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa