Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemotor Vario Berlagak Koboi Jalanan, Ribut-ribut Acungkan Benda Diduga Pistol, Korban Angkat Tangan

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 11 Juli 2022 | 11:10 WIB
tangkap layar aksi koboi jalanan saat pengendara Honda Vario diduga menodongkan pistol ke pengendara Yamaha Fino.
Instagram @jakarta.terkini
tangkap layar aksi koboi jalanan saat pengendara Honda Vario diduga menodongkan pistol ke pengendara Yamaha Fino.

Otomania.com - Pemotor Vario berlagak koboi jalanan, ribut-ribut acungkan benda diduga pistol, korban angkat tangan.

Beredar video di media sosial kejadian diduga aksi koboi jalanan yang dilakukan seorang pengendara Honda Vario.

Berdasarkan keterangan yang diunggah akun Instagram @jakarta.terkini, aksi koboi jalanan tersebut terjadi hari Senin (11/7/2022) pukul 07.50 WIB.

Lokasi kejadian disebutkan berada di Jalan Raya Bekasi di bawah kolong Tol tepatnya di samping tol arah ke Jl. Cakung-Cilincing, Jakarta.

Belum diketahui penyebab pasti keributan antar dua pengendara motor tersebut.

Namun dalam rekaman terlihat jelas pengendara Honda Vario merah menodongkan benda diduga pistol.

Pengendara Yamaha Fino hitam yang menjadi lawan ributnya juga terlihat angkat tangan diduga takut ditembak.

Perlu diketahui, apabila pengendara tidak terima atas terjadinya kecelakaan lalu lintas atau kejadian lain yang merugikan, lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum.

Jika nekat main hakim sendiri dengan bersikap arogan bahkan sampai berlagak jadi koboi jalanan dengan menodongkan senjata, bisa rugi sendiri.

Baca Juga: Koboi Jalanan di Tol Cipali, Pengemudi Avanza Terekam Todongkan Pistol ke Arah Sopir Truk, Begini Tindakan Polisi

Pasalnya, pelaku bisa terancam hukuman akibat perbuatan yang tidak menyenangkan.

Melansir dari halaman bpsdmbox.kemenkumham.go.id, pelaku koboi jalanan yang menodongkan senjata kepada pengemudi atau pengendara lain dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 335 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana berupa pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyak Rp 4,5 juta.

Terlepas apakah pelaku penodongan senjata memiliki izin atau tidak atas kepemilikan senjata yang digunakan untuk menakuti pengendara, aksi koboi jalanan jelas termasuk perbuatan tidak menyenangkan.

Dan perbuatan tersebut termasuk aksi main hakim sendiri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : Instagram @jakarta.terkini,BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham RI

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa