“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," ungkap Alfian.
Alfian menambahkan, bagi masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar, dapat mendaftarkan datanya melalui website tersebut.
"Setelah mendaftar, masyarakat kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” kata Alfian.
Namun, tidak perlu khawatir bagi yang tidak memiliki aplikasi MyPertamina. Sebab, pendaftaran juga bisa dilakukan di situs MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
Pendaftaran baru bisa dilakukan pada 1 Juli 2022. Implementasi Tahap 1 dilaksanakan pada wilayah Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kab. Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," ujar Alfian.
Alfian menambahkan, dengan inovasi ini, Pertamina berharap dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar.
Sehingga, ke depan bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beli Pertalite Tidak Wajib Aplikasi MyPertamina, Simak Syaratnya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR