Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Disebut Kabur Habis Nabrak, Avanza dan Sopirnya Jadi Sasaran Main Hakim Sendiri, Awas Bisa Dipenjara 12 Tahun

Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 28 Juni 2022 | 10:00 WIB
tangkap layar Toyota Avanza jadi sasaran aksi main hakim sendiri, sanksi pelaku enggak main-main.
YouTube Kompas TV
tangkap layar Toyota Avanza jadi sasaran aksi main hakim sendiri, sanksi pelaku enggak main-main.

Otomania.com - Disebut kabur habis nabrak, Avanza dan sopirnya jadi sasaran main hakim sendiri, awas bisa dipenjara 12 tahun.

Satu unit Toyota Avanza di suatu ruas jalan di Medan, Sumatera Utara, rusak karena jadi sasaran amuk warga.

Berdasarkan video amatir yang diunggah kanal YouTube Kompas TV, Avanza warna silver tersebut dikejar warga naik motor.

Setelah mobil berhasil diberhentikan, para warga langsung merusak Avanza tersebut hingga terlihat kaca dan spionnya pecah.

Nasib malang juga dialami sopir dan penumpang mobil, mereka tidak luput dari amukan massa.

Untungnya kejadian main hakim sendiri ini berhasil dihentikan oleh sejumlah warga yang berusaha melerai.

Dari informasi yang beredar, kejadian tersebut berawal saat Toyota Avanza silver yang dirusak warga kabur usai menabrak.

Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dan mobil minibus yang sempat dirusak telah diamankan di Polsek Medan Area.

Dikutip dari motorplus-online.com, pelaku aksi main hakim sendiri hingga merusak kendaraan ternyata sanksinya cukup berat.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Dikejar Warga, Kecelakaan Dengan Motor Jadi Penyebab, Polisi Cabut Kunci

Main hakim sendiri atau dalam istilah akademisnya disebut Eigenrichting sebenarnya dilarang secara hukum pada Pasal 170 KUHP.

Penjelasan Pasal 170 KUHP dapat diartikan kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang ataupun hewan.

Apabila ada yang melanggar pasal tersebut pelaku main hakim sendiri dapat ancaman hukuman sesuai dampaknya, yaitu :

1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima setengah tahun penjara.

2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, dalam Pasal 406 KUHP tentang Perusakan juga menjelaskan:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang, sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain,"

Jika merusak barang orang lain secara sengaja dalam tindakan main hakim sendiri dapat dikenakan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.

Saat terjadi insiden dan pelakunya mau lari atau kabur dari tanggung jawab jangan terpancing emosi yang menyebabkan tindakan anarkis.

Sebaiknya tangkap saja pelakunya, lalu serahkan ke pihak yang berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa