Main hakim sendiri atau dalam istilah akademisnya disebut Eigenrichting sebenarnya dilarang secara hukum pada Pasal 170 KUHP.
Penjelasan Pasal 170 KUHP dapat diartikan kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang ataupun hewan.
Apabila ada yang melanggar pasal tersebut pelaku main hakim sendiri dapat ancaman hukuman sesuai dampaknya, yaitu :
1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima setengah tahun penjara.
2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, dalam Pasal 406 KUHP tentang Perusakan juga menjelaskan:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang, sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain,"
Jika merusak barang orang lain secara sengaja dalam tindakan main hakim sendiri dapat dikenakan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.
Saat terjadi insiden dan pelakunya mau lari atau kabur dari tanggung jawab jangan terpancing emosi yang menyebabkan tindakan anarkis.
Sebaiknya tangkap saja pelakunya, lalu serahkan ke pihak yang berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Youtube Kompas TV,Motorplus-online.com |
KOMENTAR