Otomania.com - Dendanya sampai Rp 12 juta, sanksi bocil yang jadi biang kecelakaan saat naik motor di jalan raya enggak sepele.
Tidak jarang kita jumpai anak di bawah umur yang sudah diperbolehkan mengendarai motor di jalan raya.
Dilihat dari perilakunya, pengendara bocah cilik ini terkadang bisa merugikan pengguna jalan lain.
Misalnya sembarangan berpindah lajur, tidak memberi lampu sein sebelum berbelok, sampai menyalip dengan manuver yang membahayakan pengendara lain maupun dirinya sendiri.
Bahkan ada juga pengendara bocil yang mengendarai motor dengan kebut-kebutan berbonceng tiga, plus tidak menggunakan helm.
Sebagai informasi, jika pengendara di bawah umur nekat mengendarai motor, bisa kena denda hingga Rp 12 juta.
Dilansir dari Tribratanews.com, hal itu bisa terjadi bila pengendara menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain.
Ketentuan tersebut juga sudah tertulis di Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 1 sampai 4.
Dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 dijelaskan denda dan kurungan akibat kelalaian dalam berkendara.
Baca Juga: Berdirinya Aja Masih Susah, Bocil Kelas 1 SD Udah Sok-sokan Bawa Motor, Orang Tuanya Salah?
Untuk dendanya sendiri mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 12 juta dengan kurungan enam bulan sampai enam tahun.
Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim dan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Meski begitu, anak di bawah umur tetap kena sanksi bila nekat berkendara di jalan raya.
Pasalnya telah melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1.
Dalam pasal 77 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah usia.
Misal untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, minimal pemohon harus berusia 17 tahun.
Lalu pemohon SIM BI harus memiliki usia minimal 20 tahun dan BII minimal usia 21 tahun.
Pengendara yang belum memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Oleh sebab itu orang tua diimbau untuk lebih tegas agar anaknya tidak nekat berkendara di jalan raya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR