Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenkeu Kaji Rencana Penerapan Cukai BBM dan Ban Karet, Alasan Sudah Dipaparkan ke DPR, Begini Isinya

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 14 Juni 2022 | 18:00 WIB
Kemenkeu sedang mengkaji rencana perencanaan cukai terhadap BBM dan ban karet, pemilik kendaraan harus siap. (foto ilustrasi)
Rianto Prasetyo/GridOto.com
Kemenkeu sedang mengkaji rencana perencanaan cukai terhadap BBM dan ban karet, pemilik kendaraan harus siap. (foto ilustrasi)

Otomania.com - Kemenkeu kaji rencana penerapan cukai BBM dan ban karet, alasan sudah dipaparkan ke DPR, begini isinya.

Para pemilik kendaraan bermotor harus siap, bahan bakar minyak (BBM) dan ban karet bisa dikenakan cukai.

Hal tersebut seiring dengan langkah Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang sedang mengkaji rencana perluasan obyek kena cukai.

Dalam rencana itu, tiga barang yang terdiri dari ban karet, BBM, dan detergent akan dikenakan cukai untuk mengurangi tingkat konsumsi.

Rencana tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Rapat Panja Asumsi Dasar Banggar DPR RI, Senin (13/6).

“Yang sedang kita kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi seperti Ban Karet, BBM dan detergen,” ujar Febrio saat memberi paparan di DPR RI, Senin (13/6).

Febrio mengatakan, rencana perluasan obyek kena cukai tersebut dilakukan karena potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Dalam paparannya, Febrio mengatakan ada tiga pengelompokan barang kena cukai, yaitu existing, persiapan dan kajian.

Adapun tiga barang yang kena cukai yang sedang berlaku yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

Baca Juga: Heboh! Toyota AE86 Trueno Dilelang, Harga Limitnya Mulai Rp 96 Juta Saja, Berani Ngebid?

“Barang kena cukai termasuk yang existing adalah hasil tembakau, MMEA, etil alkohol,” jelasnya.

Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM, dan detergen.

Namun Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu dan kapan kebijakan pengenaan cukai terhadap barang seperti ban karet, BBM, dan detergen itu kapan akan diterapkan.

Mengutip dari berita Kontan, Pemerintah mematok penerimaan cukai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar Rp 203,92 triliun atau tumbuh 4,3% dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp 195,5 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan cukai per April 2022 telah mencapai Rp 78,56 triliun.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Siap-siap, Detergen Hingga BBM Bakal Kena Cuka

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa