Otomania.com - Kemenkeu kaji rencana penerapan cukai BBM dan ban karet, alasan sudah dipaparkan ke DPR, begini isinya.
Para pemilik kendaraan bermotor harus siap, bahan bakar minyak (BBM) dan ban karet bisa dikenakan cukai.
Hal tersebut seiring dengan langkah Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang sedang mengkaji rencana perluasan obyek kena cukai.
Dalam rencana itu, tiga barang yang terdiri dari ban karet, BBM, dan detergent akan dikenakan cukai untuk mengurangi tingkat konsumsi.
Rencana tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Rapat Panja Asumsi Dasar Banggar DPR RI, Senin (13/6).
“Yang sedang kita kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi seperti Ban Karet, BBM dan detergen,” ujar Febrio saat memberi paparan di DPR RI, Senin (13/6).
Febrio mengatakan, rencana perluasan obyek kena cukai tersebut dilakukan karena potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).
Dalam paparannya, Febrio mengatakan ada tiga pengelompokan barang kena cukai, yaitu existing, persiapan dan kajian.
Adapun tiga barang yang kena cukai yang sedang berlaku yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.
Baca Juga: Heboh! Toyota AE86 Trueno Dilelang, Harga Limitnya Mulai Rp 96 Juta Saja, Berani Ngebid?
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | kontan.co.id |
KOMENTAR