Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nah Lo, Jumlah Denda Parkir Mobil Sembarangan di Jalan Raya Tembus Rp 500 Ribu, Tetangga Arogan Ketar-ketir

Parwata - Selasa, 14 Juni 2022 | 16:00 WIB
satu unit Suzuki Ignis parkir sembarangan menghalangi jalan di sebuah perumahan.
Facebook Info Teknik Sipil
satu unit Suzuki Ignis parkir sembarangan menghalangi jalan di sebuah perumahan.

 

Otomania.com – Nah lo, jumlah denda parkir mobil sembarangan di jalan raya tembus Rp 500 ribu, tetangga arogan ketar-ketir.

Masih banyak pemilik kendaraan yang melakukan parkir sembarangan di jalanan yang mengganggu pengguna jalan lainnya.

Melansir dari Kompas.com, maraknya kasus mobil parkir sembarangan yang mengganggu warga sekitar bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak memiliki garasi di rumahnya.

Alhasil, begitu ada tempat kosong akan dijadikan lahan parkir. Bahkan, jalan umum kerap menjadi sasaran.

Mobil yang parkir sembarangan di ruas jalan umum sangat mengganggu masyarakat sekitar.

Maka dari itu, bagi pelaku yang parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Untuk di Jakarta, ada juga aturan tentang perparkiran yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:

Baca Juga: Nekat Parkir Sembarangan di Lokasi Ini, Mobil Langsung Diderek Tanpa Ampun, Bayar Dendanya sampai Sebanyak Ini

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Kemudian, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan bahwa pemerintah sudah mengatur mengenai parkir kendaraan.

Hal itu tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

"Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000," ucap Budiyanto kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Parkir Mobil Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 500.000",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa