Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai Besok, Polisi Buru Pengendara yang Melakukan 8 Pelanggaran Ini, Dendanya Sampai Rp 3 Juta

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 12 Juni 2022 | 09:00 WIB
Siap-siap, muali besok polisi akan buru pengendara yang melakukan 8 pelanggaran ini. (foto ilustrasi)
TMC Polda Metro
Siap-siap, muali besok polisi akan buru pengendara yang melakukan 8 pelanggaran ini. (foto ilustrasi)

Otomania.com - Mulai besok, polisi buru pengendara yang melakukan 8 pelanggaran ini, dendanya sampai Rp 3 juta.

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai besok, tepatnya dari 13 sampai 26 Juni 2022.

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang (di tempat) dan juga tilang elektronik (ETLE)," kata Sriyanto, (9/6/22).

Ia pun menekankan agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi.

Sriyanto mengimbau anggotanya agar selalu melalui pendekatan humanis.

Termasuk lakukan sosialisasi, edukasi, imbauan secara simpatik ke masyarakat.

Baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

Baca Juga: Muncul Usulan Pajak Kendaraan Dihapus, Dialihkan Jadi Biaya Tambahan Saat Isi BBM, YLKI Sebutkan Manfaatnya

Sriyanto menyebut, jika petugas menemui pelanggaran, akan tetap ditilang manual.

"Iya tetap ada (penindakan manual)," ucapnya.

Menurut Sriyanto, ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran.

Berikut delapan pelanggaran yang diincar beserta denda tilang-nya:

1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)

2. Kendaraan gunakan rotator (denda: Rp 250 ribu)

3. Balap liar (denda Rp 3 juta)

4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)

5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)

6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)

7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)

8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa