Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Sedang Direvisi, Mobil Mewah Minum Pertalite Bakal Jadi Larangan, Pemilik LCGC Juga Harus Siap

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 2 Juni 2022 | 17:00 WIB
ilustrasi pengisian BBM di SPBU.
GridOto.com/istimewa
ilustrasi pengisian BBM di SPBU.

Otomania.com - Aturan Sedang Direvisi, Mobil Mewah Minum Pertalite Bakal Jadi Larangan, Pemilik LCGC Juga Harus Siap.

Siap-siap, pemerintah bakal melarang mobil mewah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ron 90 jenis Pertalite.

Buktinya, saat ini pemerintah sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Hal itu disampaikan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.

Dia mengatakan, seiring dengan revisi yang dilakukan, pemerintah bersama Pertamina juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.

Lalu seperti apa kriteria kendaraan mewah yang tak boleh membeli Pertalite, apakah dibedakan berdasarkan harga, merek, atau teknologi yang digunakan?.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjawab, untuk kriteria yang masuk dalam kategori kendaraan mewah akan diputuskan oleh pemerintah.

Irto menjelaskan, bila mengacu pada spesifikasi, kendaraan mewah pada umumnya sudah mensyaratkan pemakaian RON 92 ke atas seperti Pertamax. Karena Pertalite sendiri masih RON 90.

"Secara spek tentunya kurang tepat kalo menggunakan RON di bawah itu (kendaraan mewah), dan namanya subsidi tentu diharapkan bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan," ujar Irto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Disebut Masih Murah, Pemerintah Lakukan Ini Supaya Harga Pertalite Tetap Rp 7.650 per Liter

Menurut Irto, pengguna mobil mewah harusnya tidak masuk dalam kelompok yang mengonsumsi atau membeli Pertalite, karena statusnya sudah menjadi BBM penugasan yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Lantas, saat ditanya apakah nanti jenis kendaraan mewah yang dimaksud juga akan mengarah pada pengguna sepeda motor, Irto kembali mengatakan yang akan menentukan adalah pemerintah.

"Untuk itu (motor) kita lihat nanti keputusan resminya dari pemerintah ya. Jadi kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi nanti akan ditentukan oleh Pemerintah," katanya.

Penggunaan RON 92 pada mobil tak hanya berlaku untuk segmen mewah dengan harga di atas Rp 500 jutaan, kategori mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC), juga sudah dianjurkan pabrikan untuk mengonsumsi BBM yang lebih tinggi dari RON 90.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cek Kriteria Kendaraan yang Tak Boleh Beli Pertalite, LCGC dan Sepeda Motor Apakah Termasuk?

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : Tribunsolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa