Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Kendaraan Asli atau Palsu Bisa Ketahuan dari Sini

Dok Grid - Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:56 WIB
Beda pelat nomor aseli dan bajakan
Otomania/Setyo Adi
Beda pelat nomor aseli dan bajakan

Otomania.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau kerap disebut pelat nomor, berfungsi sebagai petunjuk dan indentifikasi kendaraan.

Maka dari itu, para pemilik kendaraan bermotor wajib untuk memasang pelat nomor yang diterbitkan oleh kepolisian.

Meski tidak mengubah susunan kode huruf dan angka pada pelat nomor, memasang pelat nomor yang dibuat oleh pihak selain kepolisian akan dianggap sebagai pelat nomor palsu.

Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat 5 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Lantas, bagaimana cara polisi untuk membedakan pelat nomor asli dan palsu? Berikut jawaban dari Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Anrianto.

"Spektek materil yang asli adalah sesuai dengan produksi Korlantas Polri," ujar Kompol Anrianto, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Bolehkah Memindahkan Posisi Pelat Nomor Motor? Begini Penjelasannya

Sementara itu, Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Rudi menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian memiliki data lengkap berisi spesifikasi TNKB asli.

Karena hal tersebut, personel di lapangan bisa dengan mudah membedakan pelat nomor asli dan yang bajakan.

"Untuk spesifikasi TNKB asli itu bahan materinya menggunakan aluminium alloy. Jadi akan terlihat jelas perbedaannya mana yang pelat aluminium alloy dengan pelat besi atau logam biasa. Itu akan terlihat kasatmata," kata Rudi.

Kemudian selanjutnya melihat dari bentuk embossing atau cetakan timbul pada pelat nomornya.

Rudi menyebut, bahwa TNKB asli sudah diatur detail spesifikasi embossing-nya baik dari ketebalan cetakan timbul hingga jarak antar angka dan hurufnya.

Lalu ia juga menjelaskan, bahwa pelat nomor asli menggunakan font atau jenis huruf khusus yang tidak bisa disebutkan kepada khalayak umum.

Tentunya hal ini berkaitan dengan kerahasiaan detail spesifikasi agar tidak mudah ditiru.

Baca Juga: Plat Nomor Hilang, Ternyata Bisa Bikin Baru di Samsat, Ini Syaratnya

Posted : Kamis, 2 Juni 2022 | 12:00 WIB| Last updated : Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:56 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa