Otomania.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau kerap disebut pelat nomor, berfungsi sebagai petunjuk dan indentifikasi kendaraan.
Maka dari itu, para pemilik kendaraan bermotor wajib untuk memasang pelat nomor yang diterbitkan oleh kepolisian.
Meski tidak mengubah susunan kode huruf dan angka pada pelat nomor, memasang pelat nomor yang dibuat oleh pihak selain kepolisian akan dianggap sebagai pelat nomor palsu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat 5 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Lantas, bagaimana cara polisi untuk membedakan pelat nomor asli dan palsu? Berikut jawaban dari Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Anrianto.
"Spektek materil yang asli adalah sesuai dengan produksi Korlantas Polri," ujar Kompol Anrianto, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Bolehkah Memindahkan Posisi Pelat Nomor Motor? Begini Penjelasannya
Sementara itu, Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Rudi menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian memiliki data lengkap berisi spesifikasi TNKB asli.
Karena hal tersebut, personel di lapangan bisa dengan mudah membedakan pelat nomor asli dan yang bajakan.
"Untuk spesifikasi TNKB asli itu bahan materinya menggunakan aluminium alloy. Jadi akan terlihat jelas perbedaannya mana yang pelat aluminium alloy dengan pelat besi atau logam biasa. Itu akan terlihat kasatmata," kata Rudi.
Kemudian selanjutnya melihat dari bentuk embossing atau cetakan timbul pada pelat nomornya.
Rudi menyebut, bahwa TNKB asli sudah diatur detail spesifikasi embossing-nya baik dari ketebalan cetakan timbul hingga jarak antar angka dan hurufnya.
Lalu ia juga menjelaskan, bahwa pelat nomor asli menggunakan font atau jenis huruf khusus yang tidak bisa disebutkan kepada khalayak umum.
Tentunya hal ini berkaitan dengan kerahasiaan detail spesifikasi agar tidak mudah ditiru.
Baca Juga: Plat Nomor Hilang, Ternyata Bisa Bikin Baru di Samsat, Ini Syaratnya
Posted : Kamis, 2 Juni 2022 | 12:00 WIB| Last updated : Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:56 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR