Otomania.com - Seriusan kendaraan yang dibeli cash atau kredit bisa ketahuan dari pelat nomornya? Faktanya diungkap polisi.
Beredar di media sosial sebuah video yang bernarasi kalau kendaraan yang dibeli tunai atau kredit bisa ketahuan dilihat dari pelat nomornya.
Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok @yuyunelisa_ tersebut, pelat nomor yang diawali dengan angka 4 atau 6 menunjukkan bahwa motor dibeli secara tunai.
Sedangkan pelat nomor yang diawali angka selain 4 dan 6 menunjukkan motor dibeli dengan cara kredit.
Beragam komentar muncul menanggapi unggahan itu. Ada yang membenarkan, saat membandingkan dengan pelat nomor kendaraan yang mereka miliki.
"Anjir motor gw thn 2012 beli cash plat nya depan 3," tulis sebuah akun.
"Betul sihh wkwk mtrku beli thn 2018 scoopy plat angka nya 6 wkwk," tulis akun lain.
Lantas, benarkah nomor pelat kendaraan bisa menandakan motor yang dibeli secara kredit dan tunai?
@yuyunelisa_ btw gue baru tau???? cek motor kalian bener enggak hee , tetap bersyukur ya walaupun kredit, yg penting hasil sendiri ???????? #fyp #JogetInfinixHot11MLBB ♬ JEREEE Remix - JEREEE
Baca Juga: Bisa Minta Nomor dan Huruf Belakang Sesuka Hati, Ternyata Segini Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik
Terkait hal tersebut, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin memberikan penjelasannya.
Menurutnya, informasi yang menyebut penomoran pada pelat kendaraan bermotor menandakan pembelian secara kredit dan cash adalah tidak benar.
"Isu di atas itu bohong alias hoaks," ujar Taslim.
Taslim mengatakan, penomoran pelat nomor kendaraan dilakukan secara sistematis.
Penomoran akan urut secara otomatis, pemberian pelayanan regident kendaraan bermotor bertujuan untuk melindungi masyarakat atas kepemilikan ranmor.
"Pemberian pelat nomor adalah untuk memudahkan pengidentifikasian di lapangan sehingga pemberian nomor urut begitu saja," terangnya.
Ia mengatakan, selama ini juga ada yang meminta nomor pelat sesuai keinginan.
Untuk pembuatan nomor pelat kendaraan bermotor berdasarkan nomor pilihan atau yang dikenal dengan 'nomor cantik', dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Pelat Nomor Incaran Polisi, Bisa Kena Denda Rp.500 Rb
Posted : Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:43 WIB| Last updated : Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:43 WIB
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR