Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kenapa Menyalip Dijalan Tol Wajib di Lajur Kanan? Ini Penjelasan Pakar Safety

Konten Grid - Jumat, 18 Juli 2025 | 13:31 WIB
Penjelasan pentingnya menyalip dari lahur kanan dijalan tol
TribunJateng.com/Dina Indriani
Penjelasan pentingnya menyalip dari lahur kanan dijalan tol

Lebih lanjut, pengemudi juga harus tenang dan melakukan manuver yang halus saat menyalip kendaraan di jalan tol.

Tujuannya agar keseimbangan saat mobil menyalip atau melaju bisa tetap terjaga.

Setelah kendaraan lain didahului, pastikan juga selama 20 sampai 30 detik kemudian, kendaraan kembali ke lajur awal di sisi kiri atau tengah.

Ilustrasi menyalip dengan mobil transmisi matik
Dok. Otomotif
Ilustrasi menyalip dengan mobil transmisi matik

Baca Juga: Injak Marka Jalan Ini Dijalan Tol Bisa Kena Denda Rp 500rb, Wajib Tahu

Artinya jangan berlama-lama di lajur tol paling kanan sob.

Sony menilai, berkendara secara statis di lajur paling kanan jalan tol bisa disebut sebagai lane hogger.

"Istilah ini bisa diartikan pengemudi yang bodoh karena tidak mempedulikan kendaraan lain karena mengganggu dan menghambat pengemudi lain menggunakan lajur untuk mendahului," ungkapnya.

Tindakan lane hogger ini terjadi akibat pengemudi kerap merasa paling aman di lajur kanan jalan tol.

Padahal tabrakan beruntun juga kerap terjadi di lajur tersebut

Patut diketahui, lajur tol umumnya terbagi menjadi tiga bagian dengan batas kecepatan tertentu.

Soal pembagian lajur jalan tol, sebaiknya mobil yang berjalan di lajur 1 atau paling kiri itu kecepatannya 60 kilometer (km) per jam dan lajur 2 sebaiknya 80 km per jam.

Sedangkan lajur 3 atau paling kanan untuk mendahului, kecepatan maksimalnya 100 km per jam.

Contoh tidak benar, menyalip kendaraan di Tol menggunakan bahu jalan.
Otomotif.kompas.com
Contoh tidak benar, menyalip kendaraan di Tol menggunakan bahu jalan.

Baca Juga: Hati-hati, Rawan Kecelakaan Dijalan Tol Saat Hujan, Ingat 3 Hal Ini

Sebagai informasi, hal tersebut juga tercantum di Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Pasal 108 Ayat (2) yang berbunyi:

"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya: atau (b) diperintahkan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri".

Posted : Selasa, 3 Mei 2022 | 20:00 WIB| Last updated : Jumat, 18 Juli 2025 | 13:31 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : Otomania

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa