Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat, Pintu Toyota Agya Belakang Terbuka, Bagasi penuh Dijejali Yamaha Mio, Terpal Jadi Penutup

Parwata,Dia Saputra - Kamis, 28 April 2022 | 12:00 WIB
Toyota Agya angkut Yamaha Mio Soul GT dan barang bawaan lainnya.
instagram.com/semarang.news
Toyota Agya angkut Yamaha Mio Soul GT dan barang bawaan lainnya.

Otomania.com - Nekat, Pintu Toyota Agya Belakang Terbuka, Bagasi penuh Dijejali Yamaha Mio, Terpal Jadi Penutup.

Viral di media sosial, video Toyota Agya bagasi belakang penuh dan dijejali Yamaha Mio, hingga pintu belakang terbuka.

Momen Toyota Agya dengan bagasi penuh di jejali Yamaha Mio tersebut dibagikan melalui unggahan video akun Instagram @semarang.news.

Karena penuhnya barang bawaan dan mototr Yamaha Mio, pengemudi tidak menutup pintu belakang Toyota Agya.

Alhasil, pintu belakang Toyota Agya bernomor polisi DP 1985 CD dibiarkan terbuka dan hanya ditutup menggunakan terpal biru.

"Agya nih lur, siap mudik," tulis @semarang.news dikolom deskripsi unggahan video.

Unggahan video itu pun langsung dibanjiri dengan berbagai komentar dari warganet yang melihatnya.

"Kasian mobilnya, belum paham undang-undang lalu lintas nih pengemudinya," tulis @lintar.mindproject.

Memang dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah dijelaskan aturan tentang mobil penumpang dan mobil barang.

Baca Juga: Enggak Jadi Iba, Pengemis Kelihatan Cacat Minta Uang di Pinggir Jalan, Pas Dijemput Kebohongannya Terungkap

Melansir Hukumonline.com, mobil penumpang seharusnya tidak digunakan sebagai angkutan barang secara berlebihan.

Seandainya hendak digunakan untuk mengangkut barang, ada ketentuan dan tata cara yang perlu diperhatikan oleh pengemudi.

Tata cara pengangkutan barang pada mobil penumpang sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Untuk tata caranya sendiri meliputi beberapa hal berikut ini :

A. Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus.

B. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan.

C. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

Selain itu, mengangkut barang menggunakan kendaraan penumpang juga perlu memperhatikan faktor keselamatan.

Bila sejumlah faktor itu dilanggar, pengemudi bisa dikenai sanksi dan barang bawaan bisa disita oleh petugas berwajib.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Semarang News (@semarang.news)

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : GridOto.com,Hukumonline.com,Instagram @semarang.news

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa