Melansir Hukumonline.com, mobil penumpang seharusnya tidak digunakan sebagai angkutan barang secara berlebihan.
Seandainya hendak digunakan untuk mengangkut barang, ada ketentuan dan tata cara yang perlu diperhatikan oleh pengemudi.
Tata cara pengangkutan barang pada mobil penumpang sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Untuk tata caranya sendiri meliputi beberapa hal berikut ini :
A. Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus.
B. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan.
C. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
Selain itu, mengangkut barang menggunakan kendaraan penumpang juga perlu memperhatikan faktor keselamatan.
Bila sejumlah faktor itu dilanggar, pengemudi bisa dikenai sanksi dan barang bawaan bisa disita oleh petugas berwajib.
View this post on Instagram
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com,Hukumonline.com,Instagram @semarang.news |
KOMENTAR