Otomania.com - Mendekati hari raya Lebaran, banyak masyarakat Indonesia yang merencanakan pulang ke kampung halamannya alias mudik.
Di antara banyaknya moda transportasi untuk mudik Lebaran, tidak sedikit yang memilih menggunakan mobil pribadi dan melintasi di jalan tol.
Saat sudah masuk jalan tol, sobat Otomania.com biasanya mendapati rambu penunjuk arah yang posisinya terpampang di atas jalan.
Rambu penunjuk arah di jalan tol ini ada yang berwarna dasar hijau dan biru dengan tulisan berwarna putih.
Tentunya warna dasar pada petunjuk di jalan tol tersebut dibuat bukan tanpa tujuan.
Dan warna dasar tersebut memiliki arti masing-masing untuk memudahkan para pengguna jalan tol. Lantas, apa bedanya rambu warna hijau dan biru yang ada di jalan tol?
Dwimawan Heru, selaku Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) mengatakan, warna dasar hijau pada papan petunjuk di jalan tol memiliki makna penunjuk dari lokasi.
Tujuannya agar pengguna jalan tol bisa memilih antara mau melintasi jalur tersebut atau tidak.
Baca Juga: Pentingnya Fungsi Crash Cushion di Ujung Pembatas Jalan Tol, Bisa Fatal kalau Enggak Ada
"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Heru kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Heru melanjutkan, sedang untuk latar rambu penunjuk warna biru memiliki arti perintah kepada pengguna jalan tol yang akan menuju ke suatu wilayah.
"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengguna jalan tol) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.
Selain kedua warna tersebut, ada juga papan penunjuk arah berlatar warna cokelat yang digunakan untuk menunjukkan jalan menuju lokasi wisata.
Kemudian, ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.
Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.
Dan rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, yang tujuannya agar para pengguna jalan lebih waspada.
Baca Juga: Marka Chevron di Jalan Tol Tidak Boleh Diinjak, Bisa Denda 500rb
Posted : Senin, 4 Maret 2024 | 13:26 WIB| Last updated : Senin, 4 Maret 2024 | 13:26 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR