Otomania.com - Siap-siap, top up E-Money bakal dikenakan PPN 11 persen, pahami cara perhitungannya.
Perhatian buat sobat Otomania.com, mulau Mei 2022, top up E-Money bakal dikenai PPN 11 persen.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Beleid tersebut ditetapkan dan diberlakukan Sri Mulyani di 30 Maret 2022.
Dilansir dari Kontan, pinjol dan e-wallet termasuk ke dalam layanan fintech yang akan terdampak PPN 11 persen.
Nantinya fintech yang akan dikenakan PPN 11 persen adalah jasa atau biaya administrasi, jadi bukan dikenakan ke investor, konsumen ataupun si penabung.
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat jendral Pajak (DJP) Kemenkeu, Bonarsius Sipayung beri penjelasan terhadap mekanisme PPN 11 persen pada pengenaan fintech.
"Misalnya bapak dan ibu melakukan top up. Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp 1.500, jadi yang dikenakan PPN 11% adalah dari transaksi dari Rp 1.500 tersebut.
"Bukan nilai yang di-top up," tuturnya, (6/4/22).
Baca Juga: Bayar Tol, Denda Tilang dan Belanjaan Pakai SIM, Ternyata Bisa! Begini Caranya
Jasa atau biaya administrasi pihak yang melakukan transaksi di pasar fintechlah yang akan dikenai PPN 11 persen bukan uang yang ditabung oleh si konsumen atau penabung.
"Jadi nggak benar kalau misalnya saya top up Rp 1.000.000 terus hilang semuanya," tegasnya.
"Binomo dong Namanya. Ini imbal jasa dan tidak ada kaitannya dengan uang yang ditabung," jelasnya.
Jadi saat top up saldo E-money, Flazz, Brizzi yang dikenakan PPN adalah administrasinya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR