Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap, Top Up E-Money Bakal Dikenakan PPN 11 Persen, Pahami Cara Perhitungannya

Hendra,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 18 April 2022 | 20:00 WIB
mulai Mei 2022, top up E-Money bakal dikenakan PPN 11 persen, begini cara menghitungnya.
Dok. GridOto
mulai Mei 2022, top up E-Money bakal dikenakan PPN 11 persen, begini cara menghitungnya.

Otomania.com - Siap-siap, top up E-Money bakal dikenakan PPN 11 persen, pahami cara perhitungannya.

Perhatian buat sobat Otomania.com, mulau Mei 2022, top up E-Money bakal dikenai PPN 11 persen.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Beleid tersebut ditetapkan dan diberlakukan Sri Mulyani di 30 Maret 2022.

Dilansir dari Kontan, pinjol dan e-wallet termasuk ke dalam layanan fintech yang akan terdampak PPN 11 persen.

Nantinya fintech yang akan dikenakan PPN 11 persen adalah jasa atau biaya administrasi, jadi bukan dikenakan ke investor, konsumen ataupun si penabung.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat jendral Pajak (DJP) Kemenkeu, Bonarsius Sipayung beri penjelasan terhadap mekanisme PPN 11 persen pada pengenaan fintech.

"Misalnya bapak dan ibu melakukan top up. Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp 1.500, jadi yang dikenakan PPN 11% adalah dari transaksi dari Rp 1.500 tersebut.

"Bukan nilai yang di-top up," tuturnya, (6/4/22).

Baca Juga: Bayar Tol, Denda Tilang dan Belanjaan Pakai SIM, Ternyata Bisa! Begini Caranya

Jasa atau biaya administrasi pihak yang melakukan transaksi di pasar fintechlah yang akan dikenai PPN 11 persen bukan uang yang ditabung oleh si konsumen atau penabung.

"Jadi nggak benar kalau misalnya saya top up Rp 1.000.000 terus hilang semuanya," tegasnya.

"Binomo dong Namanya. Ini imbal jasa dan tidak ada kaitannya dengan uang yang ditabung," jelasnya.

Jadi saat top up saldo E-money, Flazz, Brizzi yang dikenakan PPN adalah administrasinya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa