"Pelaku kami tangkap karena mencuri mobil di parkiran mushola Nurul Falah, Desa Ranca Kalapa, Panongan, beberapa waktu yang lalu," ujar Kapolsek Panongan Inspektur Satu Symsul Bahri.
Syamsul menjelaskan mobil hasil curian itu kemudian digadaikan oleh pelaku kepada SU, tetangganya senilai Rp. 20 juta.
"Awalnya kami menemukan barang bukti mobil tersebut ada di rumah saudara SU. Pengakuan saudara SU, mobil itu dia gadai dari pelaku AZ," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Panongan Inspektur Satu AA Surya Abdul Fitri menambahkan peristiwa pencurian mobil itu terjadi pada Rabu, 9 Maret 2022, sekitar jam 19.00 WIB.
Pelaku mencuri mobil di sebuah showroom di wilayah Panongan.
"Pelaku mencuri mobil itu dengan mengambil kunci kontak di sebuah showroom. Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tak saat itu sedang tak terkunci," katanya.
Kini, pelaku, penadah dan barang bukti sebuah mobil Suzuki Grand Vitara diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dan akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang atau benda hasil pencurian.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Pencuri Mobil di Tangerang dengan Cara Tak Biasa,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR