"Secara regulasi tarif tol dinaikkan setiap dua tahun sekali sesuai ketentuan Undang-undang, dan tarif Tol Cipali terkahir kali naik pada 2019 meski baru diberlakukan Januari 2021," ujar Agung Prasetyo.
Agung menyampaikan, penyesuaian tarif terbaru itu pun telah disosialisasikan kepada para pengendara sejak PT LMS menerima Kepmen PUPR pada 16 Maret 2022.
Karenanya, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam keputusan itu penyesuaian tarif diberlakukan 14 hari setelah menerima Kepmen PUPR.
Selain itu, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memerhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebelum menaikkan tarifnya.
Di antaranya, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, kelaikan tempat istirahat dan pelayanan, unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan.
"BPJT telah memeriksa pemenuhan delapan indikator tersebut di ruas ASTRA Tol Cipali, dan dinyatakan SPM telah dipenuhi tarifnya dinaikkan," kata Agung Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Agung bersama jajaran direksi PT LMS juga sempat menyapa dan memberikan souvenir kepada pengendara yang melintasi Tol Cipali di GT Palimanan.
Mereka merupakan pengendara yang membayar seusai tarif baru. Selain itu, direksi PT LMS juga tampak menyosialisasikan penyesuaian tarif baru kepada pengendara yang melintas.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mulai Hari Ini Tarif Tol Cipali Naik, Cikampek-Palimanan Jadi Rp 119 Ribu, Ini Rinciannya,
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR