Otomania.com - Geger aksi mobil halangi ambulans bawa pasien, ternyata kosong juga tetap diprioritaskan, begini kata polisi.
Belum lama ini, publik dihebohkan dengan aksi pengemudi mobil menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien.
Karena fungsinya diperuntukkan untuk membawa pasien segera ke rumah sakit, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan.
Maka dari itu, kendaraan ini bersifat khusus dan dilengkapi rotator atau sirene untuk mempermudah mobilitas saat berkendara.
Tapi kenyataannya di lapangan ada saja polemik yang terjadi. Salah satunya adalah apakah ambulans boleh menyalakan sirene jika tidak sedang membawa pasien atau dalam keadaan kosong untuk mendapatkan hak utama.
Menjawab hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, ambulans kosong yang menyalakan sirene dan sedang melintas di jalan raya harus tetap diberi prioritas.
“Betul, tetap dapat prioritas,” ucap Firman, dikutip Otomania.com dari Kompas.com, Minggu (27/3/2022).
Firman melanjutkan, dalam berlalu lintas ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap peserta lalu lintas.
Menurutnya, siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan (ambulans) sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.
Baca Juga: Buru-buru Antar Pasien ke RS, Ambulans Malah Dihadang Mobil Merah, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
“Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa laksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan,” kata dia.
Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sebut Ambulans Kosong Tetap Dapat Prioritas di Jalan Raya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR