Otomania.com - Geger aksi mobil halangi ambulans bawa pasien, ternyata kosong juga tetap diprioritaskan, begini kata polisi.
Belum lama ini, publik dihebohkan dengan aksi pengemudi mobil menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien.
Karena fungsinya diperuntukkan untuk membawa pasien segera ke rumah sakit, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan.
Maka dari itu, kendaraan ini bersifat khusus dan dilengkapi rotator atau sirene untuk mempermudah mobilitas saat berkendara.
Tapi kenyataannya di lapangan ada saja polemik yang terjadi. Salah satunya adalah apakah ambulans boleh menyalakan sirene jika tidak sedang membawa pasien atau dalam keadaan kosong untuk mendapatkan hak utama.
Menjawab hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, ambulans kosong yang menyalakan sirene dan sedang melintas di jalan raya harus tetap diberi prioritas.
“Betul, tetap dapat prioritas,” ucap Firman, dikutip Otomania.com dari Kompas.com, Minggu (27/3/2022).
Firman melanjutkan, dalam berlalu lintas ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap peserta lalu lintas.
Menurutnya, siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan (ambulans) sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.
Baca Juga: Buru-buru Antar Pasien ke RS, Ambulans Malah Dihadang Mobil Merah, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR