Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan Dibikin Standar Pabrik, Polisi Lagi Buru Motor Pakai Knalpot Brong, Kalau Ketilang Dendanya Bikin Nangis

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 9 Maret 2022 | 16:00 WIB
Buruan dibikin standar pabrik, polisi lagi buru motor pakai knalpot brong, kalau ketilang dendanya bikin nangis (foto ilustrasi)
Polda Jabar
Buruan dibikin standar pabrik, polisi lagi buru motor pakai knalpot brong, kalau ketilang dendanya bikin nangis (foto ilustrasi)

Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.

Selanjutnya, untuk standar tingkat kebisingan knalpot, sudah ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Sementara itu, untuk mengukurnya Polisi harus menggunakan alat berupa decibel meter dan dilakukan pada jarak dan ketinggian alat 1 meter dari ujung knalpot.

Saat mengukur pun, mesin dalam kondisi idle atau langsam, artinya tidak dibuka gasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Masih Tilang Pengendara Motor dengan Knalpot Bising

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa