Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.
Selanjutnya, untuk standar tingkat kebisingan knalpot, sudah ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sementara itu, untuk mengukurnya Polisi harus menggunakan alat berupa decibel meter dan dilakukan pada jarak dan ketinggian alat 1 meter dari ujung knalpot.
Saat mengukur pun, mesin dalam kondisi idle atau langsam, artinya tidak dibuka gasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Masih Tilang Pengendara Motor dengan Knalpot Bising
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR