Otomania.com - Meresahkan, oknum derek liar minta tebusan Rp 1 juta ke korban, begini cara menghindarinya.
Viral di media sosial beberapa waktu lalu, pengemudi mobil yang menjadi korban pungutan liar tarif derek resmi di Tol Jagorawi.
Pungutan liar tarif derek resmi itu tidak tanggung-tanggung, hingga mencapai Rp 1 juta banyaknya.
Kejadian tersebut diunggah oleh pemilik akun Twitter @dikakush pada Minggu, 27 Februari 2022 lalu.
Korban mengaku dimintai uang tarif derek sebesar Rp 1 juta dan diturunkan menjadi Rp 500 ribu.
Lantas, bagaimana cara membedakan derek resmi dan yang bukan dari Jasa Marga?
Menanggapi hal itu, Faiza Riani selaku Corporate Communication Department Head Jasa Marga memberikan penjelasannya.
"Membedakan derek resmi Jasa Marga itu mudah," kata Faiza Riani, Kamis (3/3/2022).
Kendaraan derek resmi Jasa Marga memiliki identitas korporasi seperti warna, logo perusahaan.
Baca Juga: Jalan Tol Ada yang Aspal dan juga Beton, Penjelasan Pengelola Ini Bikin Penasaran Hilang
"Hingga keterangan derek resmi dan nomor Call Center yang tercantum dalam fisik kendaraan derek resmi kami," jelas Faiza.
Supaya tak tertipu biaya derek tol oleh oknum, Jasa Marga menegaskan derek tol resmi gratis.
Tarif gratis ini berlaku untuk kendaraan yang mengalami gangguan perjalan atau kecelakaan lalu lintas di dalam tol.
Jasa Marga menyediakan layanan derek gratis bagi para pengguna jalan tolnya.
Kendaraan yang bermasalah akan diderek sampai ke gerbang tol terdekat, pool derek, dan tempat lain dengan jarak radius 1 km dari akses keluar tol terdekat.
Biaya derek baru akan dikenakan kepada pemilik kendaraan setelah melewati salah satu dari 3 titik lokasi yang sudah disebutkan tersebut.
Untuk tarif resmi derek Jasa Marga yang berlaku adalah untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif awal Rp 100.000 dan tarif per kilometer sebesar Rp 8.000.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR