Otomania.com - Asyik Harganya Turun, Berikut Daftar Mobil yang Menerima Insentif PPnBM 2022.
Pemerintah RI kembali menerapkan kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 2022 ini.
Adapun untuk daftar mobil yang akan menerima insentif PPnBM 2022 tersebut sudah dirilis pemerintah melalui Kementrian Perindustrian.
Berlaku hingga September 2022, total terdapat 16 produk yang masuk ke daftar, yaitu mobil berjenis low cost green car (LCGC).
Sementara itu, untuk mobil yang dibanderol mulai Rp 200 juta sampai Rp 250 juta dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc berlaku selama kuartal I tahun ini.
Semua produk otomotif yang mendapatkan insentif terkait memiliki nilai pembelian lokal komponen (local purchase) minimum sebesar 80 persen, sehingga lebih selektif dibandingkan tahun sebelumnya.
Daftar tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Adapun desain insentif ini berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi gas rumah kaca yang juga lebih rendah.
Berikut daftar mobil LCGC yang masuk sebagai penerima insentif PPnBM 2022:
Baca Juga: Asyik, Empat Mobil Toyota Didaftarkan Dapat Insentif PPnBM 2022, Avanza Masuk Enggak Ya?
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR