Otomania.com - Bisa tambah murah nih, mobil rakyat harga Rp 250 jutaan ke bawah diusulkan bebas PPnBM.
Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian mengusulkan mobil rakyat di bawah 1.500 cc dengan harga jual kisaran Rp 250 jutaan akan dibebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Alasannya, pangsa pasar domestik untuk mobil dengan rentang harga hingga kisaran Rp 250 jutaan cukup besar.
Merujuk data Kemenperin, mobil seharga segitu menguasai segmen pasar sekitar 60%.
Hal tersebut dijelaskan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian.
“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat,” jelas Menperin Agus.
“Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Atas pertimbangan tersebut, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta, dan local purchase minimal sebesar 80% tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022.
Lebih lanjut, pihaknya sepakat bahwa usulan tersebut dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Otomotifnet.gridoto.com |
KOMENTAR