Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Akhirnya Paham, Pakar Safety Ungkap Penyebab Lampu Sein Motor Berwarna Kuning

Parwata,Muhammad Farhan,Albi Arangga - Jumat, 4 Februari 2022 | 19:00 WIB
Lampu sein pada motor berwarna kuning.
Dok. MOTOR Plus
Lampu sein pada motor berwarna kuning.

Otomania.com - Akhirnya paham, pakar safety ungkap penyebab lampu sein motor berwarna kuning.

Umumya di setiap kendaraan bermotor memiliki lampu sein dengan berwarna kuning.

Warna kuning lampu sein yang digunakan pada kendaraan bermotor ini sudah ada dari pabrikannya.

Sebagamana diketahui, lampu sein sendiri berfungsi sebagai penunjuk atau isyarat kendaraan saat ingin berpindah posisi di jalan.

Lampu sein ini juga terpasang pada depan dan belakang kendaraan seperti pada motor.

Pertanyaannya, mengapa kuning dipilih menjadi warna pada lampu sein motor?

Agus Sani, selaku Head of Safety Riding Promotion PT. WMS memberikan jawabannya.

“Pemilihan warna ini berdasarkan konvensi lalu lintas di Vienna tahun 1949, berdasarkan penelitian diputuskan bahwa warna kuning dari segi spektrum warna dapat diterima oleh mata manusia,” ungkap Agus Sani.

Penelitian tersebut meliputi pengukuran kesanggupan mata manusia dalam menerima spektrum warna hingga skala nanometer.

Baca Juga: Bohlam Enggak Putus, Tapi Lampu Sein Motor Mati, Ternyata Ini Penyebabnya

Hasilnya pun telah disepakati dan ditetapkan oleh lembaga internasional sehingga warna kuning dipilih untuk lampu sein kendaraan bermotor.

Warna kuning pada lampu sein ternyata berlaku di seluruh dunia.

“Dari sisi safety, warna kuning juga dapat menembus kondisi minim cahaya seperti jalanan berkabut, sehingga mudah terlihat oleh pengendara lain di jalan,” tambahnya.

Fungsi dari lampu sein sendiri beragam, antara lain untuk berbelok, mendahului kendaraan lain, pindah jalur dan tanda buat kendaraan dari arah berlawanan.

Selain itu, lampu sein wajib berwarna kuning juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Karena fungsinya yang vital, makanya enggak bisa asal ganti warna lampu sein karena tentu berbahaya dan bisa melanggar peraturan yang berlaku.

Penetapan warna kuning sebagai warna lampu sein di kendaraan ini sudah diperhitungkan matang dan menjadi standar dunia.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa