Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Akhirnya Paham, Pakar Safety Ungkap Penyebab Lampu Sein Motor Berwarna Kuning

Parwata,Muhammad Farhan,Albi Arangga - Jumat, 4 Februari 2022 | 19:00 WIB
Lampu sein pada motor berwarna kuning.
Dok. MOTOR Plus
Lampu sein pada motor berwarna kuning.

Hasilnya pun telah disepakati dan ditetapkan oleh lembaga internasional sehingga warna kuning dipilih untuk lampu sein kendaraan bermotor.

Warna kuning pada lampu sein ternyata berlaku di seluruh dunia.

“Dari sisi safety, warna kuning juga dapat menembus kondisi minim cahaya seperti jalanan berkabut, sehingga mudah terlihat oleh pengendara lain di jalan,” tambahnya.

Fungsi dari lampu sein sendiri beragam, antara lain untuk berbelok, mendahului kendaraan lain, pindah jalur dan tanda buat kendaraan dari arah berlawanan.

Selain itu, lampu sein wajib berwarna kuning juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Karena fungsinya yang vital, makanya enggak bisa asal ganti warna lampu sein karena tentu berbahaya dan bisa melanggar peraturan yang berlaku.

Penetapan warna kuning sebagai warna lampu sein di kendaraan ini sudah diperhitungkan matang dan menjadi standar dunia.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa