Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngeri, Saking Bahayanya Kendaraan ODOL sampai Disebut Kejahatan Lalu Lintas, Begini Penjelasan Polisi

Hendra,Parwata - Kamis, 27 Januari 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi truk ODOL
NTMC Polri
Ilustrasi truk ODOL

Otomania.com - Ngeri, saking bahayanya kendaraan ODOL sampai disebut kejahatan lalu lintas, begini penjelasan polisi.

ODOL (Over Dimension dan Over Loading) adalah sebuatan buat kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan.

Kendaraan ODOL ini ditengarai sebagai salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menyebutkan, kecelakaan di jalan tol yang melibatkan kendaraan besar umumnya karena ODOL.

"ODOL ini kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” jelas Brigjen Aan.

Brigjen. Pol. Aan Suhanan menjelaskan, sedikitnya ada 57 kecelakaan lalin yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021 lalu.

Selain berdampak kecelakaan, kendaraan ODOL juga menjadi penyebab perlambatan lalu lintas, hingga mempercepat kerusakan jalan.

Jenderal Bintang Satu tersebut menyebut Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL.

Saat ini, Kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.

Baca Juga: Dua Truk Nakal Dipotong Paksa Karena Terlalu Panjang, Kemenhub Bilang Truk ODOL Bikin Negara Rugi Rp 43 Triliun!

“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada," jelasnya.

Kendaraan yang berlebihan beban dan dimensi akan dilakukan penilangan.

"Kami lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” jelas polisi yang berkantor di kawasan MT Haryono, Jakarta Selatan.

Dirgakkum Korlantas Polri pun mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan Zero ODOL di 2023 mendatang.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa