“Mungkin yang akan kami launching (tahun ini) adalah pemeriksaan psikologi untuk pemohon SIM,” ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com.
“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, (pemohon SIM) memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani sudah diperiksa selama ini, tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” sambungnya.
Untuk pelaksanaanya, nanti pihak kepolisian bakal bekerjasama dengan pihak lain.
Nantinya psikotes ini diharapakan bisa dikerjakan secara online, serta berlaku buat pemohon SIM baru dan perpanjang.
“Karena secara faktor keselamatan ini penting, ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Tapi menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” ucap Sambodo.
“Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan,” pungkasnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR