Artinya, jika pengemudi menjaga jarak dengan kendaraan di depan dengan baik, tentu lubang bisa terlihat.
Lalu untuk memahami apa yang dilihat pengemudi bisa berpikir cara apa yang terbaik untuk melewati lubang tersebut.
Caranya tentu bisa dengan menghindar atau menerabas lubang tersebut.
Akan tetapi Jusri tidak menyarankan untuk mengurangi kecepatan jika memang harus menerabas lubang.
"Banyak variabel di sini, jika ukuran lubang sekitar 30 cm dan ukuran pelek 16-17 dengan kecepatan mobil 80 km/jam, jangan melakukan deselerasi (mengurangi kecepatan) karena akan membuat perpindahan bobot ke depan yang dapat menyebabkan ban pecah dan pelek peang," katanya.
Jika terpaksa untuk menghindari lubang tersebut, pertama yang harus dilakukan adalah mengecek keberadaan kendaraan lain lewat kaca spion.
Pasalnya ada potensi bahaya dari samping dan belakang yang tidak akan bisa diketahui jika tidak melihatnya lewat kaca spion.
"Kalau memang tidak bisa menghindar, pertahankan kecepatan mobil sehingga roda depan tidak mengalami absorsi yang besar," tukas Jusri.
Nah sudah paham ya, sobat Otomania.com harus hati-hati jika menemukan lubang di jalan tol.
Baca Juga: Ini Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol Luar Kota dan Tol Dalam Kota
Posted : Senin, 1 Juli 2024 | 11:44 WIB| Last updated : Senin, 1 Juli 2024 | 11:44 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR