Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nasib Dokter Muda Dihantui Hukuman Mati, Balasan Perlakuan Kejinya Bakar Bengkel Motor Tewaskan Pacar dan Calon Mertuanya

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 7 Januari 2022 | 17:00 WIB
Lokasi kebakaran mau disebuah bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) yang disebabkan seorang dokter muda
TribunJakarta/Ega Alfreda
Lokasi kebakaran mau disebuah bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) yang disebabkan seorang dokter muda

Otomania.com - Nasib dokter muda dihantui hukuman mati, balasan perlakuan kejinya bakar bengkel motor tewaskan pacar dan calon mertuanya.

Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan kejadian seorang dokter muda nekat membakar sebuah bengkel motor pakai bensin.

Bengkel motor yang berlokasi di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten tersebut dibakar karena urusan asmara.

Karena kejadian kebakaran tersebut, pacar pelaku dan calon mertuanya meninggal dunia.

Kini, dokter muda pelaku pembakaran bernama Merry Anastasia itu sedang menjalani tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang pertamanya sudah berlangsung pada Selasa 4 Januari 2022 lalu.

Perbuatan Merry yang membakar pacarnya itu terjadi pada Agustus 2021.

Dia membakar bengkel yang menyebabkan pacar (Leo) bersama kedua calon mertuanya Edi (63) dan Lilis (54) tewas, karena kesal tidak disetujui menikah.

Sekarang nasib Merry terancam hukuman mati.

Baca Juga: Bakar Bengkel Motor Pakai Bensin, Bu Dokter Terancam Hukuman Mati, Kok Bisa?

Pada persidangan itu terungkap bahwa Merry melakukan kejahatan dengan membakar kediaman kekasihnya dengan sengaja dan terencana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan, Oktaviandi Samsurizal mengatakan, Merry tega melakukan aksinya itu lantaran kecewa ditolak menikah dengan sang kekasih.

Sebab, dirinya tengah mengandung seorang anak dari hubungan dengan kekasihnya yang bernama Lionardo.

"Terdakwa Merry Anastasia dengan secara sengaja dan terencana melakukan tindakan pidana dengan melakukan pembakaran terhadap rumah yang dijadikan bengkel oleh keluarga Lionardo," ujar Oktaviandi Samsurizal dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).

"Sehingga yang bersangkutan dengan keji membakar bengkel tempat tinggal kekasihnya itu yang membuat kekasihnya Lionardo, dan kedua orangtuanya Edi dan Lilis harus meregang nyawa akibat terjebak di dalam rumahnya yang telah terbakar," imbuhnyan

Oktaviandi menjelaskan, Merry sengaja melakukan aksi pembakaran itu dengan merencanakan membeli dua buah plastik bensin eceran.

Hal tersebut yang menjadi penyebab terbakarnya rumah sekaligus bengkel milik Lionardi dan orangtua.

"Terdakwa dokter Mery Anastasia melakukan aksi pembakaran bengkel pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu, secara sengaja dan direncanakan," ungkap Samsurizal.

"Karena dari tangannya sendiri ia membeli dua plastik bensin dan selanjutnya mendatangi bengkel di jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang, dan melemparkan bensin tersebut," jelasnya.

kondisi di dalam bengkel motor yang hangus dibakar oleh Merry Anastasia hingga menewaskan pacar dan calon mertuanya
TribunJakarta/Ega Alfreda
kondisi di dalam bengkel motor yang hangus dibakar oleh Merry Anastasia hingga menewaskan pacar dan calon mertuanya

Baca Juga: Bu Dokter Bakar Bengkel Motor, Bawa 9 Kantong Bensin di Dalam Mitsubishi Xpander, Tiga Tewas Motifnya Bikin Miris

Lebih lanjut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menambahkan, atas perbuatannya itu, Merry dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • pelanggaran Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana,
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
  • Pasal 187 ayat 3 KUHP Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran dan ledakan, hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Atas perbuatan terdakwa, kami jerat dengan pasal alternatif yakni pasal 340, pasal 338 dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP, dimana ancaman hukuman adalah hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati," ungkap Dapot kepada awak media.

Menurutnya, alasan JPU menyertakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, karena sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan oleh pihak kepolisian.

Nantinya, pasal tersebut akan dibuktikan dalam gelaran sidang dan pemeriksaan selanjutnya.

"Pasal itu masih sangkaan, karena dalam berkas perkara penyidikan kepolisian, memang sudah ada Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP," terangnya.

"Karna kita tidak bisa menghilangkan pasal yang sudah disangkakan oleh pihak penyidik, makanya nanti masih akan kita gali lagi pembuktiannya," lanjutnya.

"Kedepan kita akan melakukan pemanggilan kepada saksi, sesuai dengan fakta yang tertera dalam berkas perkara tersebut," tutup Dapot Dariarma.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Masih Ingat Mery Dokter Muda yang Bakar Pacar & Calon Mertuanya?Kini Hamil Tua Terancam Hukuman Mati

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa