Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penuh Kecurigaan, Bea Cukai Cegat Kijang Innova Hitam di Pintu Tol Mutikharjo, Isi Bagasi Sesuai Dugaan

Parwata - Jumat, 7 Januari 2022 | 16:00 WIB
Rokok illegal yang berada di dalam kabin Toyota Kijang Innova tangkapan Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah
Dok. Bea Cukai Kudus
Rokok illegal yang berada di dalam kabin Toyota Kijang Innova tangkapan Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah

Otomania.com - Penuh kecurigaan, Bea Cukai cegat Kijang Innova hitam di pintu Tol Mutikharjo, isi bagasi sesuai dugaan.

Satu unit Toyota Kijang Innova dikejar dan dihentikan di pintu masuk tol karena barang yang dibawanya.

Kijang Innova berwarna hitam tersebut divegat di pintu tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah sekitar pukul 20:30 WIB, (3/1/2022) .

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini membenarkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, penindakan dilakukan berdasarkan dari informasi yang diperoleh pihaknya sebelum kejadian

"Mobil mengangkut rokok illegal dari Jepara menuju Semarang melalui jalan Jepara Demak," kata Dwi Prasetyo, dilansir dari TribunJateng.com, Rabu (5/1/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap Toyota Kijang Innova tersebut, tim menemukan sebanyak 30 bal rokok illegal di dalam kabinnya.

Atas temuan ini, seluruh barang bukti berupa rokok illegal, pemilik barang (DDA), sopir (PUA), dan Kijang Innova tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sindikat Penyelundupan Ratusan Motor dan Mobil Bodong ke Luar Negeri Digagalkan Polisi, Honda BeAT Jadi Favorit

"Setelah dilakukan pencacahan terhitung ditemukan 120.000 batang rokok illegal ,jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Sekar Madu SMD Bold Filter tanpa dilekati pita cukai," ujar dia.

Menurutnya, perkiraan nilai barang sebesar Rp 136,8 juta dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 91,6 juta.

"Bea Cukai Kudus terus mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari rokok illegal," ujar Dwi.

"Mari menjadi legal, menjadi legal itu mudah," tegasnya.

Rokok yang merupakan barang kena cukai, dalam pemasaran atau penjualannya harus sudah dilekati pita cukai asli.

Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai, hal itu melanggar undang-undang cukai.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Awal Tahun 2022

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa