Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Dibawa Pengguna Kendaraan Bermotor, Berikut Update Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan di Tahun 2022

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 4 Januari 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

Otomania.com - Wajib dibawa pengguna kendaraan bermotor, berikut update Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan di Tahun 2022.

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat wajib bagi para pengguna kendaraan bermotor.

SIM ini sebagai bukti registrasi dan juga identifikasi, yang diberikan buat yang telah memenuhi persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani

Biaya administrasi pengurusan penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur.

Baca Juga: Jangan Pakai Baju Warna Ini Saat Foto SIM, Polisi Kasih Saran Begini

Yakni dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Secara online, untuk pembuatan SIM dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Lantas, apakah di tahun 2022 ini ada kenaikan tarif untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku?

Baca Juga: Emak-emak Heboh, Protes Trek Ujian SIM Bikin Orang Tergiur Nembak, Begini Tanggapan Kasubdit SIM Korlantas Polri

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi pun berikan penjelasan.

"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," kata Roby, pada Senin (3/1/2022).

Sekadar informasi, untuk membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM masih bisa dilakukan secara offline.

Dengan cara yang masih sama, yakni mendatangi langsung ke Satpas SIM.

Adapun syarat untuk pembuatan SIM baru secara offline adalah sebagai berikut:

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori.

5. Ujian SIM praktik

Baca Juga: Kalau Terlambat Bisa Repot, Polisi Kasih Tahu Kapan Waktu yang Tepat Buat Perpanjangan SIM

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;

SIM A Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa