Slamet menegaskan, untuk menyelesaikan kasus klitih bukan hanya dilihat dari bentuk kejahatannya saja. Melainkan, seseorang harus menyelesaikan secara komprehensif atau secara luas akar permasalahannya.
"Jadi bukan dilihat dari kejahatannya saja, tetapi harus secara komprehensif. Meski begitu ini tetap menjadi tanggung jawab penegak hukum, begitu ada unsur hukum kami akan tegas," jelas Slamet.
Tegas yang dimaksud Slamet yakni pihak kepolisian tidak akan canggung melakukan aksi tegas terukur. Itu dilakukan apabila tingkat kejahatan jalanan yang dilakukan oleh kelompok klitih tersebut telah melampaui batas.
"Kalau tegas terukur ya kami proporsional. Kalau tindakannya mengancam nyawa, ya kami akan lakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.
58 Kasus klitih
Dalam rilis akhir tahun, berdasar catatan Polda DIY, aksi kejahatan jalanan sepanjang 2021 total ada 58 kasus, dengan jumlah pelaku 102 orang.
Dari total pelaku itu, 80 pelaku di antaranya berstatus pelajar dan 22 orang lainnya adalah pengangguran.
Aksi yang berhasil diungkap kepolisian, yakni para pelaku kejahatan jalanan itu terbukti melakukan penganiayaan, penggunaan senjata tajam, hingga pengrusakan.
Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mengatakan, klitih merupakan kejahatan konvensional. Untuk menyelesaikan kejahatan tersebut menurutnya butuh langkah komprehensif.
"Klitih memang harus komprehensif, enggak bisa hanya penegak hukum," katanya, saat jumpa pers akhir tahun, Polda DIY, Rabu (29/12).
Slamet menegaskan, ke depannya pihak kepolisian akan mengembangkan upaya prevemtif dan penegakan hukum.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | tribunnew.com |
KOMENTAR