Otomania.com - Nekat parkir sembarangan di lokasi ini, mobil langsung diderek tanpa ampun, bayar dendanya sampai sebanyak ini.
Perhatian nih buat sobat Otomania.com yang mau berkunjung ke daerah ini.
Jangan sekali-kali nekat parkir sembarangan di tempat yang ada rambu larangannya.
Soalnya, mobil kalian bisa diderek langsung dari tempat itu dan biaya dendanya bikin kantong bolong.
Lokasi yang memiliki kebijakan tegas terkait parkir tersebut berada di kota Bandung, Jawa Barat.
Para petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung akan langsung menderek dan membawa kendaraan yang parkir sembarangan ke Kantor Dishub Kota bandung di Gedebade.
Pemberlakuan sanksi derek mulai 30 Desember 2021 bersamaan dengan dioperasikan Bandung Mobil Derek (Bandrek) milik Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung terhadap pengguna jalan yang kerap memarkir kendaraannya di tempat yang bukan seharusnya.
Baca Juga: Bukan Mitos! Mobil Matic Mogok Jangan Asal Derek, Transmisi Bisa Jebol, Ini Penjelasannya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR