Otomania.com - Enggak melulu mobil, segini jumlah jalan tol di Indonesia yang juga bisa dilewati motor.
Beberapa waktu lalu, sempat ramai beberapa berita soal pemotor yang nekat masuk jalan tol sampai bikin geger warganet.
Soalnya, seperti yang kita ketahui sebagain besar jalan tol di Tanah Air dirancang hanya boleh dilalui mobil dan kendaraan besar saja.
Karena jalan tol tadi dirancang dengan menyesuaikan dimensi mobil dan kendaraan roda empat ke atas, jadi tidak aman untuk dilewati motor.
Meski begitu, melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009, pemerintah mengizinkan motor melintasi jalan tol.
Tentunya jalan tol yang bisa dilewati motor, berbeda dengan biasa dilewati mobil.
Karena ada ruas khusus di sampingnya, agar motor tetap aman karena tidak menyatu dengan jalur mobil.
Ada dua jalan tol di Indonesia yang bisa dilewati motor, berikut ini daftarnya:
1. Jalan Tol Surabaya - Madura
Jalan tol Surabaya - Madura atau Suramadu, berada di jembatan sepanjang 5,4 km di Bangkalan, Surabaya.
Didirikan tahun 2009, jembatan ini jadi terpanjang di Indonesia lo.
Tujuan pembangunan jalan tol ini, agar meningkatkan pemerataan ekonomi dan penduduk Surabaya dan Madura.
Pemotor sendiri bisa melewati jalan tol Suramadu, dan awalnya punya tarif Rp 3.000.
Namun sejak tahun 2018, tarif jalan tol Suramadu dihapus alias gratis.
Makanya makin banyak motor yang lewat jalan tol ini, bahkan jadi spot buat turing dan foto-foto terutama saat matahari terbit.
Tentunya pemotor harus tetap hati-hati, karena angin laut lumayan kencang dan bisa bikin motor oleng.
Baca Juga: Banjir Pujian, Ini Dia Sosok Artis Kondang Tanah Air yang Rela Bantu Mobil Mogok di Jalan Tol
2. Jalan tol Bali - Mandara
Jalan tol kedua yang bisa dilewati motor, adalah Bali - Mandara yang menghubungkan banyak ruas jalan.
Yaitu kota Denpasar / Pelabuhan Benoa, Bandara Internasional Ngurah Rai, dan Nusa Dua.
Didirikan tahun 2013, jalan tol ini punya ruas khusus pemotor, karena mayoritas warga Pulau Bali menggunakan motor.
Untuk tarifnya sendiri sejak Oktober 2020 naik dari Rp 4.500 jadi Rp 5.000.
Biarpun jalan tol, pemotor tidak bisa sembarangan ngebut dan wajib waspada.
Karena mirip tol Suramadu, angin laut bisa berpotensi bikin motor oleng.
Lalu kecepatannya dibatasi minimal 25 km/jam dan maksimal 40 km/jam, dan dilarang berhenti di tengah jalan.
Itulah dua jalan tol yang bisa dilewati motor di Indonesia, sobat Otomania.com sudah ada yang nyoba belum?
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR