Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Pakai Baju Warna Ini Saat Foto SIM, Polisi Kasih Saran Begini

Parwata,Aong - Sabtu, 25 Desember 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi SIM
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM

Otomania.com - Foto SIM, Kenapa Enggak Boleh Pakai Baju Warna Biru Atau Putih, Simak Penjelasannya.

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM ) tidak hanya melakukan tes teori dan tertulis daja.

Melainkan saat bikin SIM juga harus melakukan pengambilan sidik jari dan juga pemotretan.

Ada satu hal yang penting ketika akan melakukan pemotretan SIM yang wajib ditaati.

Baca Juga: Emak-emak Heboh, Protes Trek Ujian SIM Bikin Orang Tergiur Nembak, Begini Tanggapan Kasubdit SIM Korlantas Polri

Yakni harus tepat dalam pemilihan warna pakaian yang dikenakan saat pemotretan pembuatan SIM.

Ternyata ada dua warna pakaian yang tidak dianjurkan untuk digunakan saat pemotretan SIM.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menganjurkan kepada pemohon untuk tidak memakai pakaian berwarna biru dan juga putih.

"Iya betul sekali, karena nanti tidak akan bisa bagus di foto SIM-nya. Sebaiknya pakai jilbab atau pakaian gelap," ujar Djati dikutip dari Gridoto.com.

Baca Juga: Kalau Terlambat Bisa Repot, Polisi Kasih Tahu Kapan Waktu yang Tepat Buat Perpanjangan SIM

Djati juga menjelaskan, hal tersebut karena warna objek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru.

Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.

Intinya, hindari memakai baju dengan warna biru dan putih saat pemotretan SIM.

Baca Juga: Jadi Dokumen Wajib Setiap Pengguna Kendaraan Bermotor, Segini Biaya Penerbitan SIM di Indonesia Terbaru

Sebagai tambahan informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa