Otomania.com - Bikin kagum, pengemudi cewek berani hadang Honda Civic berstrobo yang lawan arus, ini videonya.
Viral di media sosial, sebuah unggahan yang memperlihatkan suasana dari dalam kabin mobil yang menghadang satu unit Honda Civic yang melawan arus lalu lintas.
Dalam video tersebut juga terlihat, Honda Civic yang mencoba menyerobot jalur tersebut menggunakan lampu strobo yang menyilaukan.
Langkah pengemudi wanita yang menghadang sedan tersebut patut diacungi jempol, lantaran kejadian tersebut berlangsung saat kemacetan di mana kendaraan lain sudah tertib mengantre.
Berkat keberanian sang pengemudi wanita itu pula, Honda Civic berstrobo itu memilih mundur walau terus menyalakan lampunya yang menyilaukan.
Bahkan sesekali membunyikan suara sirine mirip di mobil dinas polisi.
Video ini dibagikan langsung oleh akun Instagram @polantasindonesia dengan caption menggelitik, (12/12/21).
"Salah milih musuh (emot tertawa)," tulis dalam caption.
Baca Juga: Yamaha NMAX Nekat Lawan Arus, Dihadang Pemotor Malah Ngamuk, Kalau Tahu Sanksinya Bisa Nangis
"Yang lain pada ngantri, eh malah main serobot aja, mana pakai strobo lagi," sambung caption.
Lantas, dalam kolom komentar, salah satu warganet mengaku jika lokasi tersebut ada di daerah Ciganitri, Bojongsoang, Bandung, Jawa Barat.
antoniushimawanpermana: Wah ini daerah saya min ciganitri bojongsoang bandung soalnya ada plang perumahan garden city, hmmmm gemess ta cubiiit...
Warganet lain bahkan sampai jeli menyebutkan pelat nomor Honda Civic FB2 arogan tersebut.
View this post on Instagram
Baca Juga: Pajero Putih Bikin Heboh, Strobo Nyala Terobos Lampu Merah Trabas Lawan Arah, Begini Akhir Aksinya
alendimulyawan: Platnya D 1 KV bukan min?
raden_mz_slentheng: No pol nya kelihatan tu ndan
dhedijoko: Modal pasang strobo ditoko variasi beraksi layaknya patwal tapi boong
ifan_saf93: jl komplek ciganitri... saya ojol tiap hari lewat situ. kemarin liat mobil anggota asli juga ikut ngantri. lah ini mobil anggota cosplay main srobat aja udah tau macet.
Sebagai informasi, penggunaan lampu strobo dan sirine diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 134, tertera jelas lampu strobo dan sirine hanya boleh dipakai oleh tujuh kendaraan.
1. Pemadam kebakaran
2. Ambulans orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing, serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
Nah sudah jelas ya sobat Otomania.com sekalian, perihal penggunaan lampu strobo tersebut tidak diperkenankan digunakan di kendaraan pelat hitam milik warga sipil.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Otomotifnet.gridoto.com,IG/@polantasindonesia |
KOMENTAR