Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Kagum, Pengemudi Cewek Berani Hadang Honda Civic Berstrobo yang Nekat Lawan Arus, Ini Videonya

Irsyaad W,Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 15 Desember 2021 | 09:00 WIB
Bikin kagum, pengemudi cewek berani hadang Honda Civic berstrobo yang lawan arus, ini videonya
IG/@polantasindonesia
Bikin kagum, pengemudi cewek berani hadang Honda Civic berstrobo yang lawan arus, ini videonya

"Yang lain pada ngantri, eh malah main serobot aja, mana pakai strobo lagi," sambung caption.

Lantas, dalam kolom komentar, salah satu warganet mengaku jika lokasi tersebut ada di daerah Ciganitri, Bojongsoang, Bandung, Jawa Barat.

antoniushimawanpermana: Wah ini daerah saya min ciganitri bojongsoang bandung soalnya ada plang perumahan garden city, hmmmm gemess ta cubiiit...

Warganet lain bahkan sampai jeli menyebutkan pelat nomor Honda Civic FB2 arogan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)

Baca Juga: Pajero Putih Bikin Heboh, Strobo Nyala Terobos Lampu Merah Trabas Lawan Arah, Begini Akhir Aksinya 

alendimulyawan: Platnya D 1 KV bukan min?

raden_mz_slentheng: No pol nya kelihatan tu ndan

dhedijoko: Modal pasang strobo ditoko variasi beraksi layaknya patwal tapi boong

ifan_saf93: jl komplek ciganitri... saya ojol tiap hari lewat situ. kemarin liat mobil anggota asli juga ikut ngantri. lah ini mobil anggota cosplay main srobat aja udah tau macet.

Sebagai informasi, penggunaan lampu strobo dan sirine diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 134, tertera jelas lampu strobo dan sirine hanya boleh dipakai oleh tujuh kendaraan.

1. Pemadam kebakaran
2. Ambulans orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing, serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Nah sudah jelas ya sobat Otomania.com sekalian, perihal penggunaan lampu strobo tersebut tidak diperkenankan digunakan di kendaraan pelat hitam milik warga sipil.

 

 

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : Otomotifnet.gridoto.com,IG/@polantasindonesia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa