Otomania.com - Untung ketahuan, polisi grebek gudang penyimpanan oli palsu merek AHM sampai Yamalube, enggak nyangka ada sebanyak ini.
Sebuah gudang penyimpanan oli palsu kendaraan bermotor digerebek oleh petugas polisi.
Melansir dari TribunJakarta.com, gudang oli palsu yang digerebek polisi tersebut berlokasi di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Tepatnya berada di Kampung Cilongok, di Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Waduh! Ini yang Terjadi, Mobil Pakai Oli Palsu dalam Jangka Panjang
Namun, bukan Polresta Tangerang yang membongkar gudang oli kendaraan tersebut, melainkan Polda Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggerebekan, Polda Kalimantan Selatan menemukan sebanyak 32.844 botol oli palsu.
Merek oli palsu tersebut bermacam-macam, mulai dari AHM, SPX2, sampai Yamalube.
Dalam penggerebekan itu, seorang pria berinisial BS yang diketahui sebagai pemilik gudang tersebut juga diamankan.
Baca Juga: Suka Beli Oli Motor di Toko Online? Merek Ini Paling Banyak Palsunya
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Dadih Permana Putra mengatakan, temuan yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan ini terkait merek oli.
"Jadi karena terkait merek ini adalah delik aduan. Jadi bila tidak ada aduan tidak dapat diproses," ujar Dadih, Sabtu (11/12/2021).
Sementara, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan, dari TKP ditemukan sebanyak 18.708 botol oli merek Yamalube palsu, 14.136 botol merk MPX1, MPX2 dan SPX2 palsu.
"Kami juga mengamankan pria inisial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ridwan.
Baca Juga: Netizen Peduli, Botol Oli Bekas Dibolongi Cegah Peredaran Oli Palsu
Tempat kejadian perkara (TKP) yang setiap harinya dijadikan toko suku cadang motor tersebut tidak diberi garis polisi lantaran barang bukti telah disita oleh Polda Kalimantan Selatan.
"Karena semuanya sudah disita, jadi tidak perlu lagi digaris polisi," sambung Ridwan.
Temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.
Baca Juga: Oli Merek Terkenal Dipalsu, Pelaku Ngaku Untung Rp 15 Ribu Sebotol
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan.
Dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"IP memesan oli dari BS. BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merek-merek oli," kata Ridwan.
Ia menegaskan, jumlah total seluruh oli palsu yang diamankan adalah 42.972 botol.
Untuk IP dan BS disangkakan dengan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dimana ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gudang Oli Palsu di Kabupaten Tangerang Dibongkar Polda Kalsel, 32.844 Botol Disita,
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR