Otomania.com - Jangan lupa urus tiiga hal penting ini, berikut persyaratan terbaru mudik Libur Natal dan Tahun Baru.
Tidak terasa sudah memasuki penghujung tahun 2021, libur Natal dan Tahun Baru akan segera tiba.
Namun perlu dicatat, karena Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, liburan kali ini sekarang ini tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya.
Nah, ada kabar gembira juga nih buat sobat Otomania.com, karena pada liburan Natal dan Tahun Baru sekarang diperbolehkan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Dengan catatan, sobat harus memenuhi persyaratan yang dikeluarkan pemerintah.
Kebijakan pemerintah memberlakukan persyaratan ketat untuk mudik itu adalah demi mencegah penularan Covid-19 yang mengakibatkan lonjakan pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Apalagi, saat ini dunia sedang mengkhawatirkan munculnya varian baru Covid-19, yakni Omnicron yang berasal dari Afrika Selatan.
Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa melakukan perjalanan mudik?
Diketahui, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan sejumlah syarat.
Pertama adalah mendapat surat keterangan dari RT/RW tempat calon pemudik itu.
Kedua, harus dites cepat antigen dengan hasil negatif.
Ketiga, harus mendapatkan tiga stiker yang ditempel di rumah asal, kendaraan hingga rumah tujuan. Stiker tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Atih Menangis dan Pingsan Disuruh Putar Balik Petugas Penyekatan Mudik, Endingnya Begini
"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen. Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (1/12/2021) .
Budi mengatakan, syarat tersebut diterapkan agar masyarakat bisa ikut membantu mengawasi tetangganya yang menjalani mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, masyarakat bisa mengontrol tetangganya yang mudik.
Ia mengatakan, pemerintah juga akan memeriksa secara acak kelengkapan dokumen perjalanan pemudik di sejumlah lokasi.
Baca Juga: Modus Lama Muncul Lagi, Mudik Naik Ambulans Diputar Balik, Ngaku Mau Melayat ke Rumah Keluarga
Mulai dari tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan, dan pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.
Jika petugas mendapat pemudik belum divaksinasi dan menjalani tes antigen, maka mereka diarahkan untuk melakukannya di tempat yang disediakan.
"Dan, jika rapid test antigen mendapatkan positif, ditangani secara khusus oleh satgas daerah," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Terbaru Mudik Libur Natal dan Tahun Baru
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR