Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Lupa Urus Tiga Hal Penting Ini, Berikut Persyaratan Terbaru Mudik Libur Natal dan Tahun Baru

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 6 Desember 2021 | 15:00 WIB
Jangan lupa urus tiga hal ini, berikut persyaratan terbaru mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Istimewa
Jangan lupa urus tiga hal ini, berikut persyaratan terbaru mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Otomania.com - Jangan lupa urus tiiga hal penting ini, berikut persyaratan terbaru mudik Libur Natal dan Tahun Baru.

Tidak terasa sudah memasuki penghujung tahun 2021, libur Natal dan Tahun Baru akan segera tiba.

Namun perlu dicatat, karena Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, liburan kali ini sekarang ini tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya.

Nah, ada kabar gembira juga nih buat sobat Otomania.com, karena pada liburan Natal dan Tahun Baru sekarang diperbolehkan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: 6 Tahun Tak Bertemu Anak, Emak-emak Pemudik Emosi Pilih Dipenjara Daripada Putar Balik, Endingnya Begini

Dengan catatan, sobat harus memenuhi persyaratan yang dikeluarkan pemerintah.

Kebijakan pemerintah memberlakukan persyaratan ketat untuk mudik itu adalah demi mencegah penularan Covid-19 yang mengakibatkan lonjakan pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Apalagi, saat ini dunia sedang mengkhawatirkan munculnya varian baru Covid-19, yakni Omnicron yang berasal dari Afrika Selatan.

Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa melakukan perjalanan mudik?

Baca Juga: Heboh Kejar-kejaran Polisi dan Mobil Asal Madura Yang Kabur Dari Penyekatan Mudik di Exit Tol Malang, Hampir Serempet Polisi

Diketahui, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan sejumlah syarat.

Pertama adalah mendapat surat keterangan dari RT/RW tempat calon pemudik itu.

Kedua, harus dites cepat antigen dengan hasil negatif.

Ketiga, harus mendapatkan tiga stiker yang ditempel di rumah asal, kendaraan hingga rumah tujuan. Stiker tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Atih Menangis dan Pingsan Disuruh Putar Balik Petugas Penyekatan Mudik, Endingnya Begini

"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen. Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (1/12/2021) .

Budi mengatakan, syarat tersebut diterapkan agar masyarakat bisa ikut membantu mengawasi tetangganya yang menjalani mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, masyarakat bisa mengontrol tetangganya yang mudik.

Ia mengatakan, pemerintah juga akan memeriksa secara acak kelengkapan dokumen perjalanan pemudik di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Modus Lama Muncul Lagi, Mudik Naik Ambulans Diputar Balik, Ngaku Mau Melayat ke Rumah Keluarga

Mulai dari tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan, dan pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.

Jika petugas mendapat pemudik belum divaksinasi dan menjalani tes antigen, maka mereka diarahkan untuk melakukannya di tempat yang disediakan.

"Dan, jika rapid test antigen mendapatkan positif, ditangani secara khusus oleh satgas daerah," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Terbaru Mudik Libur Natal dan Tahun Baru

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa