Otomania.com - Terjadi Lagi, Pengendara Honda PCX Masuk Jalan Tol, Bisa Dua Minggu Nginep di Hotel Prodeo
Kembali kejadian, pengendara motor diduga Honda PCX 160 warna hitam masuk jalan tol.
Kejadian pengendara Honda PCX 160 warna hitam masuk jalan tol ini menjadi perbincangan netizen di media sosial.
Kali ini, pengendara Honda PCX 160 nekat masuk jalan tol Purwakarta-Bandung-Padaleunyi (Purbaleunyi) dengan melewati Gerbang Tol (GT) Baros, Jawa Barat.
Baca Juga: Nekat Bener, Pengendara Motor Masuk Jalan Tol dari Cikupa sampai ke Rengasdengklok, Begini Endingnya
Hal tersebut diketahui melalui video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia.
Terlihat pengendara Honda PCX 160 berjaket hitam dengan santainya melewati GT Baros tanpa pedulikan sekitar.
Penumpang mobil yang melihat pengendara Honda PCX 160 masuk jalan tol ini pun langsung mencoba mengingatkan.
Namun, pengendara Honda PCX 160 itu cuek tidak menggubris penumpang mobil yang melintas.
"Ini ada Honda PCX 160 masuk dari GT Baros. Mau ke mana ini?" kata perekam video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia.
Perlu diketahui, pengendara PCX 160 yang ada di dalam video dianggap sudah melanggar aturan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Lebih rincinya pada pasal 56 yang disebutkan kalau setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Pengguna jalan tol di sini merupakan pengemudi yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil, bus dan truk.
Baca Juga: Serem! Preman Masuk Tol, Memalak di Tengah Jalan, Uang Tak Ada Batu Melayang
Jika kedapatan melanggar aturan tersebut, maka pengendara bisa dijerat dengan sanksi yang diatur pada pasal 63 ayat 6.
Adapun pasal 63 ayat 6 berisi setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Wah lumayan juga ya masuk penjara selama 2 minggu.
Tapi, pengendara yang melanggar pasal 56 juga bisa dijerat dengan sanksi yang diatur pada pasal 64 ayat 4.
Dalam pasal 64 ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol atau petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Nah, setelah tahu aturan ini, jangan sekali-sekali nekat masuk jalan tol dengan mengendarai motor.
Dan jangan lupa juga untuk selalu berkendara dengan aman dan menghormati sesama pengguna jalan lain.
View this post on Instagram
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com,Instagram @dashcam_owners_indonesia,Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan |
KOMENTAR