Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cocok Buat Bisnis, PLN Buka Peluang SPKLU, Pembagian Untungnya Menggiurkan

Parwata,Harun Rasyid - Minggu, 28 November 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi SPKLU PLN
Harun/GridOto.com
Ilustrasi SPKLU PLN

Otomania.com - Cocok buat bisnis, PLN buka peluang SPKLU, pembagian untungnya menggiurkan.

PT PLN (Persero) menawarkan bisnis penyediaan Stasiun Pengecasan Umum Kendaraan Listrik (SPKLU) bagi para pengusaha.

Hal tersebut sepeti disampaikan oleh Hikmat Drajat selaku Executive Vice President Pemasaran dan Pengembangan Produk PT PLN (Persero), Kamis (25/11/2021).

"Kebutuhan ekosistem industri dan masyarakat membuat kami membuka peluang usaha Sharing Economy Model dalam penyediaan SPKLU," ujar Hikmat Drajat.

Baca Juga: Bukan SPBU, Ini SPKLU Pertama Milik Pertamina, Jual Lisrik Dalam Bentuk Fast Charging Untuk Mobil Listrik

Dalam acara seminar yang digelar di ajang Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021, ia menyebutkan jika bisnis SPKLU dari PLN ini membutuhkan tiga komponen utama.

"Pertama kepemilikan charger baik itu produk luar maupun dalam negeri. Kedua penyedia properti seperti lahan parkir, mall, rest area atau jalan tol. Sebab SPKLU ini akan ditempatkan di dalam properti," kata Hikmat.

"Kemudian yang ketiga operator SPKLU, jadi tiga komponen ini yang menjadi Sharing Economy Model SPKLU dari PLN," sambungnya.

Bikin penasaran, lantas berapa jumlah keuntungan bagi yang tertarik peluang bisnis SPKLU ini? 

SPKLU baru di ruas Tol  Jakarta-Surabaya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
SPKLU baru di ruas Tol Jakarta-Surabaya

Baca Juga: Wuihh, PLN Perpanjang Masa Gratis Pengisian Kendaraan Listrik Sampai Akhir Januari 2020

Hikmat menyatakan, bisnis SPKLU yang terbuka bagi umum ini memiliki pembagian keuntungan tertentu.

"Kami sudah sediakan persentase revenue sharing-nya yang dimulai dari satu kendaraan listrik yang menggunakan fasilitas ini. Bisnis ini juga didukung langkah PLN yang memudahkan para pengguna kendaraan listrik," ungkapnya.

Dalam pernyataannya, bisnis SPKLU dari PLN memiliki pembagian keuntungan penjualan tenaga listrik mulai 60 hingga 63,2 persen untuk PLN dan 36,8 hingga 40 persen bagi partner pengusahanya.

Sementara itu Hikmat menyebut, bisnis SPKLU dari PLN tidak dikenakan biaya listrik dan pemasangan alatnya.

Baca Juga: Sampai Akhir Tahun, 10 SPKLU Siap Digunakan Mobil Listrik, Lokasinya?

"Jadi partner bisnis ini tinggal menyediakan lahan dan alat charger-nya," tuturnya.

Hikmat menambahkan, PLN sudah sangat siap dalam menyediakan infrastruktur kelistrikan kendaraan listrik di dalam negeri.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa