Hal ini sudah tertulis dalam Pasal 106 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terdapat lima poin di Pasal 106 ayat (4) yang harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan, khususnya mematuhi rambu perintah atau rambu larangan dan marka jalan.
Kalau sampai melanggar aturan tersebut, maka pengendara bisa dijerat sanksi yang sudah diatur pada Pasal 287 ayat (1).
Adapun pasal 287 ayat (1) berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jadi sudah jelas kalau sanksi berkendara melawan arus enggak main-main, soalnya bisa bikin dompet pelakunya jebol.
Untuk itu, lebih baik berkendara sesuai lajur dan tetap patuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
View this post on Instagram
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR