Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yamaha NMAX Nekat Lawan Arus, Dihadang Pemotor Malah Ngamuk, Kalau Tahu Sanksinya Bisa Nangis

Naufal Nur Aziz Effendi,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 12 November 2021 | 06:00 WIB
tangkapan layar pengendara Yamaha NMAX nekat lawan arus lalu lintas di Depok, Jawa Barat.
Instagram @ndrap_
tangkapan layar pengendara Yamaha NMAX nekat lawan arus lalu lintas di Depok, Jawa Barat.

Hal ini sudah tertulis dalam Pasal 106 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdapat lima poin di Pasal 106 ayat (4) yang harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan, khususnya mematuhi rambu perintah atau rambu larangan dan marka jalan.

Kalau sampai melanggar aturan tersebut, maka pengendara bisa dijerat sanksi yang sudah diatur pada Pasal 287 ayat (1).

Adapun pasal 287 ayat (1) berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Jadi sudah jelas kalau sanksi berkendara melawan arus enggak main-main, soalnya bisa bikin dompet pelakunya jebol.

Untuk itu, lebih baik berkendara sesuai lajur dan tetap patuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Hendra Pratikno (@ndrap__)

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa