Otomania.com - Nyesel baru tahu, melakukan hal ini saat mengemudi di jalan tol akibatnya bisa fatal.
Ketika mengemudi di jalan tol, tidak bisa disamakan saat melaju di jalan raya biasa.
Pasalnya, ada aturan khusus seperti batas minimal atau maksimaal kecepatan, penggunaan lajur lambat atau cepat untuk menyalip, berhenti di bahu jalan, dan lain sebagainya.
Namun, tanpa sadar masih banyak pengemudi yang berikap ceroboh ketika melaju di jalan bebas hambatan ini.
Hal tersebut ditunjukkan dengan berbagai tindakan kesalahan yang bisa berbuntut insiden fatal.
Salah satu contohnya adalah ketika ada pengemudi yang terbawa emosi saat melaju di jalan tol hingga kecepatannya di atas 100 km/jam.
Momon S. Maderoni, Founder Indonesia Vehicle Management Consulting (IVMC) menyebutkan, sebenarnya, jalan tol didesain hanya untuk kecepatan maksimum hanya 100 km/jam saja.
Desain yang dimaksud bukan berarti jika dilalui dengan kecepatan di atas 100 km/jam akan rusak.
Baca Juga: Begini Cara Baca Angka di Atas Papan Petunjuk Jalan Tol, Jangan Salah
"Tetapi material atau bahan aspal yang digunakan memiliki nilai keefisien gesek (friction) dengan telapak ban"
"Bila kecepatan di atas 100 km/jam, friksi atau cengkeraman ban ke permukaan jalan tidak akan memberikan jarak pengereman yang aman"
"Saat kecepatan di atas 100 km/jam, maka ban tidak mendapat cengkraman sempurna ketika melakukan pengereman dan efeknya mobil masih meluncur," ungkap Momon "Tetapi material atau bahan aspal yang digunakan memiliki nilai keefisien gesek (friction) dengan telapak ban"
"Bila kecepatan di atas 100 km/jam, friksi atau cengkeraman ban ke permukaan jalan tidak akan memberikan jarak pengereman yang aman"
"Saat kecepatan di atas 100 km/jam, maka ban tidak mendapat cengkraman sempurna ketika melakukan pengereman dan efeknya mobil masih meluncur," ungkap Momon dalam pesan singkat kepada Otomotifnet.com.
Ia lantas memberi perhitungan.
Fakta tersebut didukung dari teori Fisika yang mengatakan, energi saat bergerak meluncur dengan kecepatan (V) dan massa atau bobot kendaraan (m) mempunyai Energi Gerak = 1/2 mVkwadrat.
Makin besar kecepatan, maka makin besar energi gerak, sedangkan friksinya tetap.
Baca Juga: Akhirnya Jadi Tahu, Ini Arti Rambu Jalan Tol Warna Biru, Hijau, Merah sampai Cokelat
Lantas kesalahan fatal lain yakni minimnya ilmu mengenai fungsi utama dari bahu jalan dan lajur kanan.
Ketika dalam keadaan emergency, misalnya ban pecah, mobil depan mengerem mendadak, kita perlu memutuskan dengan cepat untuk mengarahkan kendaraan ke target aman.
Mengenai target aman, di jalan tol sudah ada 4 titik yang bisa dipilih.
- Jalur Darurat
- Jalur Paling Kanan
- Area Rumput Pinggir Kiri Jalan
- Area Rumput Pinggir Kanan.
"Sayangnya, jalur darurat seperti bahu jalan malah kerap dipakai untuk menyalip"
"Anehnya juga, area rumput di sisi kiri dan kanan jalan tol di Indonesia malah dibatasi besi atau beton pembatas," lanjutnya.
Kesalahan fatal selanjutnya yakni mengantuk dan paling sering dialami.
Kondisi mengantuk ini bisa terjadi peristiwa microsleep, yakni tertidur sebentar.
Perumpamaannya, saat kecepatan 36 km/jam, dan tertidur 1 detik saja. Maka mobil akan bergerak tanpa kendali dengan hitunga sebagai berikut:
36 KM/Jam = 36.000 m / 3.600 detik .
Hasilnya = 10 m / detik.
Artinya kita tertidur 1 detik, mobil nyelonong 10 m !
Itu hanya melaju 36 Km/Jam, bayangkan jika kecepatan lebih dari itu, pasti lebih mengerikan lagi.
"Jadi bersikap bijak ketika berkendara di jalan tol," wanti Momon.
Baca Juga: Nyetir Mobil Matic, Jangan Pakai Kaki Kiri saat Ngerem, Ini Alasan Utamanya
Posted : Rabu, 26 Juli 2023 | 15:01 WIB| Last updated : Jumat, 1 Maret 2024 | 16:18 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otomotifnet.gridoto.com |
KOMENTAR