Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Geram, Ambulans Bawa Pasien Kecelakaan Dihadang Toyota Avanza Pelat Merah, Pengemudi Gagal Paham Sama Aturan

Gayuh Satriyo Wibowo,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 31 Oktober 2021 | 15:00 WIB
tangkapan layar video Toyota Avanza pelat merah hadang ambulans di Klaten, Jawa Tengah
Instagram @cctvambulanceindonesia
tangkapan layar video Toyota Avanza pelat merah hadang ambulans di Klaten, Jawa Tengah

"Ciri-ciri orang egois dan arogan," ujar @dwifa_formosa07.

"Ini mesti di diklat lagi UU Lalulintas. Malu kalau pelat merah kayak gitu," kata @dani_nuryadin.

Sebagai informasi, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.

Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Ada Saja Akalnya, Alasan Buat Bawa Pasien Kecelakaan, Eh Ambulans Buat Angkut Sapi Curian

Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Maka dari itu, jika sobat Otomania.com melihat kendaraan yang masuk dalam daftar ini, sebaiknya langsung diberi jalan.

Karena kalau sengaja menghalang-halangi, sobat bisa saja dijerat sanksi yang diatur dalam pasal 287 pasal 4 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

 

 

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa