"Ciri-ciri orang egois dan arogan," ujar @dwifa_formosa07.
"Ini mesti di diklat lagi UU Lalulintas. Malu kalau pelat merah kayak gitu," kata @dani_nuryadin.
Sebagai informasi, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.
Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Ada Saja Akalnya, Alasan Buat Bawa Pasien Kecelakaan, Eh Ambulans Buat Angkut Sapi Curian
Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Maka dari itu, jika sobat Otomania.com melihat kendaraan yang masuk dalam daftar ini, sebaiknya langsung diberi jalan.
Karena kalau sengaja menghalang-halangi, sobat bisa saja dijerat sanksi yang diatur dalam pasal 287 pasal 4 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."
View this post on Instagram
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com,Instagram @cctvambulanceindonesia |
KOMENTAR