Otomania.com - Buntut keresahan masyarakat, Toyota Calya diciduk polisi, alasannya memang bikin warga geram.
Satu unit Toyota Calya warna putih bernomor BK 1335 AU diamankan jajaran Satlantas polres Karanganyar bersama anggota Polsek Jumantono.
Penangkapan Toyota Calya tersebut merupakan tindak lanjut yang dilakukan polisi karena keresahan masyarakat di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
Berdasarkan penuturan Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko melalui KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu S.
Baca Juga: Dijamin Goyang Sepanjang Jalan, Paket Hemat Upgrade Audio Calya Sigra Mulai Rp 2 Jutaan
kegiatan tersebut menindaklanjuti aduan dari masyarakat karena terganggu dengan suara knalpot mobil yang melebihi ambang batas.
Lanjutnya, video yang memperlihatkan mobil knalpot brong tersebut melintas di wilayah Karanganyar sempat viral di media sosial.
"Kami melakukan penyelidikan, selang beberapa hari bersama anggota Polsek Jumantono berhasil menindak mobil tersebut pada Jumat malam. Saat itu pengendara pulang kuliah. Dibuntuti oleh warga," katanya, dilansir dari Tribunjateng.com, Sabtu (23/10/2021).
Toyota Calya tersebut sempat dihentikan oleh warga sekitar saat melintas di wilayah Jumantono.
Baca Juga: Masih Kinyis-kinyis, Harga Toyota Calya Bekas 2017 Turun, Di Bawah Rp 100 Juta Bisa Bawa Pulang
Diketahui pengemudi mobil bernama Togi merupakan warga Jumantono dan berkuliah di Solo.
Lanjutnya, anggota Polsek Jumantono yang kebetulan melakukan patroli di wilayah tersebut kemudian mengamankan pemuda itu sebelum akhirnya menghubungi anggota Satlantas Polres Karanganyar.
"Kami lakukan tilang kepada pengemudi. BB (mobil) dibawa ke Mako Satlantas. Kami beri imbauan, kemungkinan minggu depan yang bersangkutan ke Satlantas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengganti knalpot sesuai standar," ucapnya.
Iptu Anggoro menuturkan, suara knalpot mobil Calya itu ternyata bisa disesuaikan oleh pemiliknya.
Baca Juga: Harga Mobil Baru Toyota New Calya, Tipe Terendah Mulai Rp 146 Jutaan, Berikut Daftar Pilihan Tipenya
Saat dilakukan pengecekan ambang batas suara oleh anggota Satlantas Polres Karanganyar, suara knalpot mobil tersebut bisa lebih dari 110 dB (desibel).
"Normalnya 90 dB itu pengecekan di dalam ruangan. Di luar ruangan kami beri dispensasi 95 dB," terangnya.
Penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh Satlantas Polres Karanganyar terhadap sepeda motor knalpot brong, melainkan juga terhadap mobil knalpot brong.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul DETIK-DETIK Mobil Knalpot Brong yang Resahkan Warga di Karanganyar Diamankan
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR