Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ampuh Bikin Kapok, Lakukan Hal Ini Biar Tetangga Enggak Parkir Sembarangan di Depan Rumah Lagi

Abdul Aziz Masindo,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 25 Oktober 2021 | 12:00 WIB
ilustrasi parkir sembarangan di depan rumah tetangga
Tribun Jual Beli
ilustrasi parkir sembarangan di depan rumah tetangga

Akibat kejadian ini, bukan tidak mungkin keharmonisan dalam bertetangga bisa jadi retak.

Karena jika ada tetangga yang parkir sembarangan seperti kejadian di atas, akan menyulitkan si pemilik rumah ketika hendak mengeluarkan  kendaraannya.

Dan apabila terjadi keadaan mendesak. pastinya juga akan banyak waktu terbuang percuma.

Terkait permasalahan tersebut, sebenarnya sudah ada aturan mengenai perparkiran dan jika masih nekat parkir di depan rumah dan bahu jalan, bisa dikenakan pidana.

Mobil Tetangga menghalani mobil ingin keluar garasi
Mobil Tetangga menghalani mobil ingin keluar garasi

Baca Juga: Tombol Kecil Bisa Bikin Parkir Mobil Matic Lebih Tenang, Gak Dicari-cari Tukang Parkir

Hal itu tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Kemudian dipertegas kembali pada Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Lantas apa yang mesti dilakukan jika ada mobil tetangga yang menghalangi keluar masuk mobil kita ke garasi?

Baca Juga: Jangan Asal Berhenti, Pahami Dulu Beda Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti, Ini Penjelasannya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa